Ia menjelaskan bahwa selama ini tren sertifikasi halal di Indonesia hanya mencapai 100 ribu produk per tahun. Yang berarti angka tersebut masih jauh untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu di dunia.
Senior Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Susiyanti mengatakan kutek bersertifikat halal adalah yang terbuat dari bahan-bahan tidak haram.
Belakangan ramai menjadi perbincangan adanya minuman rasa bir yang diklaim tidak mengandung alkohol. Klaim tersebut beralasan karena bahan dasar yang digunakan tidak mengandung bahan yang haram.
Kiai Aiyub menekankan bahwa industri merupakan pilar penting pada permasalahan halal. Kesadaran industri akan meondorong pemenuhan akan kebutuhan halal.
Muti memberikan catatan bahwa keikutsertaan pelaku UMK bukan sekadar menggugurkan kewajiban sertifikasi halal. Akan tetapi harus didorong oleh kesadaran yang kuat untuk ikut terlibat dalam membangun ekosistem halal.
Sertifikasi halal harus menjadi keunggulan daya saing bagi para pelaku UMK, sehingga produk mereka menjadi pilihan bagi konsumen. Terlebih lagi, dunia telah memasuki era perdagangan bebas.
Pemerintah mengapresiasi LPPOM MUI yang telah memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan UMK halal di Indonesia sebagai perintis sertifikasi halal sekaligus sebagai icon label halal Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang ekonomi Lukmanul Hakim pun mendorong para pelaku UMKM bisa membawa sertifikasi halal ini menjadi keunggulan bersaing.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati berharap kader dakwah halal peka atas penyimpangan yang terjadi di masyarakat.