Kiai Aiyub menekankan bahwa industri merupakan pilar penting pada permasalahan halal. Kesadaran industri akan meondorong pemenuhan akan kebutuhan halal.
Muti memberikan catatan bahwa keikutsertaan pelaku UMK bukan sekadar menggugurkan kewajiban sertifikasi halal. Akan tetapi harus didorong oleh kesadaran yang kuat untuk ikut terlibat dalam membangun ekosistem halal.
Sertifikasi halal harus menjadi keunggulan daya saing bagi para pelaku UMK, sehingga produk mereka menjadi pilihan bagi konsumen. Terlebih lagi, dunia telah memasuki era perdagangan bebas.
Pemerintah mengapresiasi LPPOM MUI yang telah memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan UMK halal di Indonesia sebagai perintis sertifikasi halal sekaligus sebagai icon label halal Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang ekonomi Lukmanul Hakim pun mendorong para pelaku UMKM bisa membawa sertifikasi halal ini menjadi keunggulan bersaing.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati berharap kader dakwah halal peka atas penyimpangan yang terjadi di masyarakat.
Produk makanan halal Indonesia berada di peringkat dua dunia berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 yang dirilis DinarStandard, 31 Maret 2022.
Asrorun menguraikan, sebelum UU JPH terbit, kebijakan penggunaan logo halal berada di Departemen Kesehatan serta Badan POM. Sebab, logo halal merupakan bagian label pangan yang kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Kementerian Agama pada era kepemimpinan Fachrul Razi sempat mencuat pembaruan desain logo halal. Penggunaan logo halal selama ini merupakan kesepakatan antara Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan MUI.