Berbicara tentang warna makanan, Auditor Senior LPPOM MUI, Prof. Dr. Hj. Ir. Purwantiningsih M.S mengatakan pewarna sendiri menyimpan krisis kehalalan, seperti ada unsur haram didalamnya.
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Buya Anwar mengatakan, berdasar fatwa MUI, BPJPH dapat mengeluarkan sertifikat halal untuk pemohon. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI. Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama.
Menurut dia, logo Halal Indonesia versi BPJPH tidak bisa menampilkan substansi syariat halal dalam Islam. Apalagi bila ingin memadukannya dengan kebudayaan nasional.
Secara historis, lanjut Bukhori, penggunaan warna hijau tidak lepas dari anggapan bahwa warna tersebut adalah warna yang paling disukai Nabi Muhammad. Bukhori menjelaskan, setiap warna memiliki pengaruh terhadap perilaku, pikiran, dan perasaan seseorang.
Menurut Aisha, logo halal versi BPJPH yang mengusung konsep gunungan wayang dan lurik akan mengganggu persepsi masyarakat terhadap jaminan produk halal.
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.
Secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.