LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis label halal baru yang akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label halal BPJPH anyar ini mengusung konsep gunungan wayang berwarna ungu.
Lantas apa arti label halal BPJPH yang menggunakan gunungan wayang sebagai elemen utama? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Logo Halal Baru Berlaku Sejak 1 Maret 2022“Ini melambangkan kehidupan manusia. Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," katanya dikutip laman resmi Kementerian Agama, Ahad (13/3/2022).
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Baca Juga: Tafsir At-Takasur: Larangan Sifat Suka Pamer dan Berbangga Diri"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil Irham.
Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. "Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," kata Aqil Irham.
Baca Juga: Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun Barang(zhd)