LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dikutip Kamis (17/3/2022).
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium serta penggunaan kendaraan bermotor. Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self DeclareAqil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.
Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25 ribu), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25 ribu), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150 ribu), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp100 ribu).
“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” katanya.
Rincian Tarif LayananMastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.
“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.
Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350 ribu,sehingga total biayanya adalah Rp650 ribu.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 jutaterdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300 ribu
b. Usaha Menengah: Rp5 juta
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200 ribu
b. Usaha Menengah: Rp2,4 juta
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800 ribu
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350 ribu
2. Pangan olahan: Rp350 ribu
3. Obat: Rp350 ribu
4. Kosmetik: Rp350 ribu
5. Barang Gunaan: Rp350 ribu
6. Jasa: Rp350 ribu
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350 ribu
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350 ribu
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3 juta
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6,4 juta
3. Flavour dan Fragrance: Rp7,6 juta
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5,4 juta
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5,9 juta
6. Vaksin Rp21 juta
7. Gelatin Rp7,9 juta
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3,9 jta
9. Jasa: Rp5,2 juta
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3,6 juta
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3,9 juta
(zhd)