LANGIT7.ID, Jakarta - Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) membuat kewenangan sertifikasi halal beralih ke pemerintah. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memegang peran penting dalam penetapan status halal sebuah produk.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH mengatur tiga aktor yang berpean dalam penerbitan sertifikasi halal. Mereka ialah BPJPH, MUI, dan lembaga pemeriksa halal (LPH).
BPJPH, lanjut Aqil, bertugas menetapkan regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal. Sementara, pengujian kehalalan produk dilakukan LPH oleh auditor halal.
Baca Juga: Kemenag Bantah Logo Halal Indonesia Jawa SentrisSedangkan MUI, berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (16/3/2022).
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI. Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama.
Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara. “Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” kata Matsuki.
Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Sebuah Produk Perlu Label Halal? Berikut AlasannyaSelain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk, dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau.
Kemudian, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, dan Universitas Hasanuddin Makassar.
Lalu, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.
“BPJPH membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut. Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH,” kata Matsuki.
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Kemenhub Siapkan Akomodasi Gratis(zhd)