Salah satu universitas ternama di Malaysia, Universiti Malaya digegerkan dengan temuan roti daging ham dan keju berlogo halal palsu yang dijual gerai KK Mart.
Asrorun menguraikan, sebelum UU JPH terbit, kebijakan penggunaan logo halal berada di Departemen Kesehatan serta Badan POM. Sebab, logo halal merupakan bagian label pangan yang kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Kementerian Agama pada era kepemimpinan Fachrul Razi sempat mencuat pembaruan desain logo halal. Penggunaan logo halal selama ini merupakan kesepakatan antara Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan MUI.
Penggantian label lama yang dikeluarkan MUI ke label baru juga butuh disosialisasikan lagi kepada masyarakat dan memakan biaya lagi yang seharusnya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk program lain.
Tim Penulis Al-Quran Mushaf Banten Ahmad Tholabi Kharlie menjelaskan, penggunaan Khat Kufi pada Logo Halal Indonesia tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika.
Gus Baha menjelaskan, halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah Taala. Status sebuah produk hingga tindakan diketahui melalui fatwa para ulama fikih.
Ustadz Adi Hidayat mengomentari logo halal Indonesia yang berbentuk gunung perwayangan. Label ini bukan soal seni dan filosofi saja, tapi harus sesuai syariat.
Buya Anwar mengatakan, berdasar fatwa MUI, BPJPH dapat mengeluarkan sertifikat halal untuk pemohon. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI. Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama.
Logol halal terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama mendapat apresiasi dari Rektor UIN Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin. Desainnya bagus dan sarat makna.
Tholabi menjelaskan, Logo Halal Indonesia yang berbentuk Gunungan Wayang menggunakan Khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika.