LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indoensia (MUI) meluruskan polemik perubahan logo halal. MUI menyatakan tidak ada pengambilalihan kewenangan label halal oleh pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam menjelaskan, penggunaan logo halal memang domain negara. Kebijakan logo halal pada pemerintah tidak berubah, baik sebelum atau sesudah keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Maka narasi sebagian orang yang menyatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJPH atau BPJPH mengambil alih label halal, tidak benar didasarkan pada riwayat kesejarahannya,” kata Asrorun di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: MUI: Desain Logo Halal Harusnya Serap Aspirasi PublikAsrorun menguraikan, sebelum UU JPH terbit, kebijakan penggunaan logo halal berada di Departemen Kesehatan serta Badan POM. Sebab, logo halal merupakan bagian label pangan yang kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi sebagaimana dokumen MoU Badan POM dengan MUI tahun 2013,” kata Asrorun.
Baca Juga: Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Menhan Bahas Industri PertahananSementara, sebelum adanya UU Pangan, ketentuan label halal diatur dalam piagam kerja sama antara Departemen Kesehatan, Departemen Agama, dan MUI. Pelaksanaan pencantuman label halal diatur Departemen Kesehatan yang didasarkan hasil pembahasan bersama Departemen Agama dan MUI.
“Intinya perpindahan kewenangan label halal bukan dari MUI ke BPJPH, tapi dari Badan POM ke BPJPH, sebelumnya dari Departemen Kesehatan ke BPJPH. Setalah UU JPH, pasal 37 mengatur BPJPH menetapkan bentuk label yang berlaku nasional,” katanya.
Baca Juga: Masjid Indah Sekitar Mandalika, Nikmati MotoGP Sekaligus Wisata Religi(zhd)