LANGIT7.ID, Jakarta - Logo halal yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menuai kontroversi di tengah masyarakat. Namun, apa pengertian halal dalam pandangan Islam sebenarnya?
KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan, halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala. Status halal sebuah produk hingga tindakan diketahui melalui fatwa para ulama fikih.
“Pokoknya yang dinamakan halal itu adalah yang dihalalkan Allah. Kita tahu lewat fatwanya ahli fikih. Tapi jangan dibalik, yang dihalalkan ulama fikih,” kata Gus Baha melalui salah satu tausiyahnya yang diunggah kanal
Santri Gayeng, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Komentari Logo Halal: Ini Bukan soal Seni dan FilosofiGus Baha lalu menceritakan kisah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang dikutip dalam Kitab
Al-Ghunyah li Thalibi Thariq Al-Haq. “Syekh Abdul Qadir yang begitu alim dan terkenal sebagai ketuanya para wali saja, masih bigung menghadapi fenomena itu,” kata Gus Baha.
Hingga akhirnya, Syekh Abdul Qadir Al-Jailani mengeluarkan fatwa yang cukup populer. Fatwa itu yakni fal halal halalu hukmin la halalu ainin (sesuatu yang halal itu hukumnya saja, tapi secara fisik/‘ain tidak bisa halal seratus persen).
Gus Baha menjelaskan, dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa jenis bisnis halal yang bisa menyerempet ke hal haram. Misalnya, seorang penjual pulsa. Jualan pulsa itu halal, namun yang membeli bisa saja dipakai untuk selingkuh.
Baca juga: Anwar Abbas: Penerbitan Fatwa Halal Tetap di Tangan MUIDemikian pula seorang sopir taksi. Profesi sopir merupakan profesi mulia dan halal. Namun, kadang kala seorang sopir taksi mengantar penumpang yang tengah berpacaran, atau hendak menuju ke tempat haram.
“Karena kita ini yang ‘nyetir’, pokoknya ada yang membayar ya berangkat! Kita halal menerima uang itu, karena secara hukum halal. Tapi secara ‘ain? Tetap bermasalah,” ucap Gus Baha.
(jqf)