LANGIT7.ID, Jakarta - Ustadz Adi Hidayat mengomentari
logo halal Indonesia yang berbentuk gunung perwayangan. Label ini bukan soal seni dan filosofi saja, tapi harus sesuai syariat.
"Ini bukan persoalan halal di Indonesia, tidak halal di tempat lain. Ini bukan persoalan halal di satu provinsi, tidak halal di tempat lain. Ini bukan persoalan menggabungkan berbagai adat istiadat, ini syariat," kata Adi Hidayat secara tegas dikutip Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Kemenag Bantah Logo Halal Indonesia Jawa SentrisMenurut dia, halal dan haram ini harus diperjelas sesuai syariat dan terang. Masyarakat harus mendapat penjabaran yang jelas agar pemahamannya sempurna dalam perkara ini.
Pendiri pusat kajian Islam Quantum Akhyar Institute ini mengusulkan, bila diperkenankan agar logo yang dikenalkan kepada masyarakat sebaiknya logo yang mudah untuk dipahami.
"Dituliskan saja dengan menggunakan bahasa Arab yang terang 'halal'. Kemudian juga dijelaskan dengan bahasa Indonesia misalnya 'halal'. Kalau ingin paling singkat, yang sudah ada dan familiar bagi masyarakat itu saja (label Halal MUI)," ujar dia.
Kalaupun ada peralihan kewenangan, kata dia, tinggal mengubah nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi BPJPH Kementerian Agama. Sebab, hal itu lebih simpel dan mudah dimengerti.
"Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapati kepastian, bukan tafsiran, bukan kebingungan. Apalagi harus memikirkan soal filosofi rumit, yang dengan itu bergeser dari tujuan utamanya memberikan kejelasan pada aspek halal-haram," katanya.
(bal)