LANGIT7.ID, Jakarta - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A Tholabi Kharlie menilai tidak ada yang salah dengan desain Logo Halal Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Logo halal pengganti versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai memang mengedepankan aspek estetika.
Tholabi menjelaskan, Logo Halal Indonesia yang berbentuk Gunungan Wayang menggunakan Khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika.
“Oleh karena itu, aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," ujar Tholabi dalam pesan tertulis dikutip Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Anwar Abbas: Logo Halal Indonesia Tidak Jelas Secara Visual dan Nilai BudayaDari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, lanjut Tholabi, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. Semua huruf tertulis lengkap, ada ha'-lam-alif-lam.
“Tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," kata Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten.
Baca Juga: Logo Halal Indonesia Versi BPJPH Dinilai MembingungkanMenurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH memasifkan sosialisasi jaminan produk halal.
"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," kata Tholabi menyarankan.
Baca Juga: Polri Ajak Mantan Pimpinan JI Edukasi Santri soal Bahaya Radikalisme(zhd)