LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menyoroti Logo Halal Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut dia, pengganti logo halal versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu terlihat membingungkan.
Bukhori menguraikan beberapa kelemahan yang membuat label halal baru berisiko merugikan konsumen umat Islam. Pertama, Bukhori menilai tingkat keterbacaan (readibility) kaligrafi ‘halal’ dalam label baru kurang memadai.
Tidak terbacanya kata ‘halal’ akan menyulitkan konsumen mengenali produk halal. Padahal, dalam setiap label halal, elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan agar membuat konsumen mudah dan cepat mengidentifikasi produk adalah elemen huruf halal dalam kaligrafi.
Baca Juga: Halal Corner Nilai Kemenag Gegabah Ubah Logo Halal“Kendati otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi ‘halal’,” jelas Bukhori di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Anggota Komisi Agama DPR Fraksi PKS ini mengatakan, mayoritas label halal di dunia menggunakan kaligrafi atau khat Kufi dan Nasakh sebagai ciri khasnya. Sedangkan, secara bentuk ornamen, hampir 80 persen label halal di dunia berbentuk melingkar yang secara filosofis bermakna siklus hidup manusia.
Dengan ciri khas tersebut, demikian Bukhori melanjutkan, ada semacam kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia supaya produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia, khususnya bagi mereka yang kerap melakukan mobilitas lintas negara.
“Esensi dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut,” tuturnya.
Kedua, Bukhori menganggap pemilihan warna ungu pada label halal yang baru tidak mencerminkan citra keislaman. Bukhori menilai penggunaan warna ungu memberikan efek psikologis yang buruk bagi konsumen.
“Pemilihan warna ungu tidak relevan unsur keislaman. Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya. Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim,” katanya.
Secara historis, lanjut Bukhori, penggunaan warna hijau tidak lepas dari anggapan bahwa warna tersebut adalah warna yang paling disukai Nabi Muhammad. Bukhori menjelaskan, setiap warna memiliki pengaruh terhadap perilaku, pikiran, dan perasaan seseorang.
Baca Juga: Manjakan Diri dengan 5 Rekomendasi Kuliner Hemat untuk Self RewardSementara, jika dikaitkan dengan produk, warna hijau diasumsikan sebagai sesuatu yang halal, segar, dan sehat. Namun sebaliknya, warna ungu justru diasumsikan sebagai sesuatu yang beracun.
Ketiga, terkait dengan motif yang mirip gunungan wayang dalam label halal yang baru, Bukhori menilai hal itu menimbulkan kesan etnosentris dan tidak merepresentasikan identitas keindonesiaan.
Ia menyayangkan penyisipan motif gunungan wayang yang seolah dipaksakan sehingga berakibat pada kaligrafi halal menjadi sulit diidentifikasi oleh konsumen. Jika maksudnya adalah untuk menegaskan identitas Indonesia, sebaiknya tidak menggunakan simbol yang mirip gunungan wayang.
“Karena tidak sepenuhnya merepresentasikan ciri khas Indonesia, selain membuat kaligrafi halal sulit dibaca. Di beberapa negara, seperti Australia, Bangladesh, Jepang, Selandia Baru, dan Mexico dalam label halalnya menyisipkan unsur peta negaranya sebagai penegasan kekhasan atau identitas bangsanya tanpa mengaburkan kaligrafi ‘halal’ yang merupakan elemen penting dalam label,” katanya.
Dengan demikian, Bukhori menyimpulkan, label baru halal Kementerian Agama tidak cukup memberi kejelasan halal dari segi visual sehingga dapat merugikan konsumen umat Islam.
Baca Juga: Logo Halal Indonesia Paling Nyentrik di Kawasan Asean(zhd)