LANGIT7.ID, Jakarta - Polri hadirkan mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI), Nasir Abas untuk memberikan pemahaman kontra-radikal di Pondok Pesantren Madrasah Aliyah Hidayatullah Batakte, Kupang. Nasir bicara soal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia melihat, terdapat banyak kelompok yang berusaha memecah-belah bangsa Indonesia dengan menyebarkan paham-paham radikal dan intoleran. Menurut dia, ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang sangat cocok dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat menjunjung sikap menghormati dan menghargai antar umat beragama dan berbudaya. Nasir berpesan agar generasi muda menyebarkan kedamaian dan rasa toleran.
Baca Juga: Santri Merokok, Haruskah Dikeluarkan dari Pondok Pesantren?"Apabila sudah terlibat dalam tawuran yang menimbulkan kerusakan, maka berdampak pada kerugian-kerugian yang lain sehingga menjadi lirik oknum tak bertanggungjawab yang ingin memanfaatkan generasi muda terjerumus dalam sikap intoleran dan radikalisme,” katanya, Senin (14/3/2022) kemarin.
Ketua Pembina Pondok Pesantren Madrasah Aliyah Hidayatullah Batakte, Ustaz Usman Mamang mengucapkan terima kasih atas kepedulian Mabes Polri terhadap para generasi muda, khususnya santriwan dan santriwati untuk mencegah bahaya radikalisme.
Baginya kegiatan sosialisasi kontra-radikal sebagai langkah pencegahan bagi para generasi muda dengan tujuan agar mempersiapkan para generasi muda sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Baca Juga: UAS: Masjid Bukan Hanya Tempat Ibadah, tapi Juga Pusat PembinaanKabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan, pemahaman, dan pendidikan bagi santriwan dan santriwati di Pesantren Hidayatullah Batakte.
Pihaknya berharap melalui kegiatan tersebut para santri dan santriwati membagikan pengalaman dan pemahaman kepada masyarakat serta terhindar dari pengaruh radikalisme dan intoleran serta menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.
Baca Juga: Logo Halal Indonesia Versi BPJPH Dinilai Membingungkan(zhd)