LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi VIII DPR mengkritik kebijakan Logo Halal Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Anggota komisi, Achmad menyebut tindakan dan langkah yang dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga negara merupakan tindakan tidak arif dan diskriminatif.
Pasalnya, pemilihan label Halal Indonesia diidentikkan dengan suku Jawa. Penilaian itu memang lazim, sebab Logo Halal Indonesia mengusung konsep Gunungan Wayang dan lurik dalam desainnya.
"Ini terlalu dipaksakan dengan mengambil filosofi budaya Jawa. Indonesia itu terdiri dari berbagai suku dan budaya. Ada Melayu, Sunda, Bugis, Dayak dan lainnya. Jadi jangan mengkotak-kotakkan lagi, katanya Bhineka Tunggal Ika," kata Achmad, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Tiga Lembaga Ini Berperan Penting dalam Sertifikasi HalalSebelumnya, logo halal di Indonesia ditetapkan berdasarkan kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo versi MUI menggunakan konsep penulisan khat Naskhi pada kata 'halal' berbahasa Arab.
Politisi Demokrat itu menegaskan, bahasa dan tulisan arab adalah pemersatu bagi umat umat muslim dan itu tidak bisa ditawar lagi. Menurut dia, sah-sah saja jika mau memasukkan unsur kearifan lokal tetapi tidak dalam hal seperti ini.
"Bahasa Arab dan tulisan arab itu adalah pemersatu umat muslim di seluruh penjuru dunia. Itu tidak bisa dibantah lagi. Karena kitab suci kita bertuliskan arab dan berbahasa arab. Jadi bagaimana bisa itu kita pisah," katanya.
Lebih lanjut, penggantian label lama yang dikeluarkan MUI ke label baru juga butuh disosialisasikan lagi kepada masyarakat dan memakan biaya lagi yang seharusnya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk program lain. Label Halal versi MUI juga nilai lebij jelas secara visual.
Baca Juga: Kemenag Bantah Logo Halal Indonesia Jawa Sentris"Sudah sangat jelas, tidak ada perdebatan selama ini. Lagian apa sih urgensinya? Mengganti logo Halal itu butuh biaya besar termasuk untuk sosialisasinya. Harusnya Menag cari kegiatan lain yang bermanfaat untuk pembangunan umat. Itu yang harus dipikirkan," tuturnya.
Kata dia, kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
"Saya minta Kemenag kembalikan fungsi MUI lagi sebagai lembaga yang berjalan di bawah undang-undang. Jangan sampai rakyat mikir karena MUI sering tidak sepemikiran dengan kebijakan Kemenag. Jadi perlahan dicabut kewenangannya," katanya.
Baca Juga: Halal Corner Nilai Kemenag Gegabah Ubah Logo Halal(zhd)