Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 April 2026
home global news detail berita

Rektor UIN Randen Intan Lampung: Logol Halal Terbaru Sarat Makna

mahmuda attar hussein Selasa, 15 Maret 2022 - 13:20 WIB
Rektor UIN Randen Intan Lampung: Logol Halal Terbaru Sarat Makna
Logo halal terbaru gantikan label dari MUI. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Bandarlampung - Logol halal terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama mendapat apresiasi dari Rektor UIN Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin. Desainnya bagus dan sarat makna.

Wan Jamaluddin mengatakan, dibandingkan logo badan sertifikasi halal negara lain, label dari pemerintah ini lebih unik, karena memiliki filosofis yang mengadaptasi nilai ke-Indonesiaan.

"Masyarakat, khususnya umat Islam tidak perlu mempersoalkan. Lantaran proses pembuatan logo halal sudah sesuai dengan kaidah agama dan nilai-nilai ke-Indonesiaan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Logo Halal Indonesia Versi BPJPH Dinilai Membingungkan

Adapun makna filosofis tersebut antara lain, bahwa huruf Arab penyusun kata "halal" yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam, disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

Makna bentuk gunungan itu menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.

Sementara makna filosofis motif surjan dengan bagian leher yang memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, menggambarkan rukun iman. Motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.

Lebih lanjut, dominasi warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekunder hijau toska, mewakili kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

"Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Di antaranya untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, dengan makna filosofis tersebut, seharusnya masyarakat perlu mendukung tanpa harus mempersoalkan.

Apalagi, penetapan label halal juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 April 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:14
Maghrib
17:51
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)