LANGIT7.ID, Jakarta - Saiful Mujani merespons penjelasan Kementerian Agama terkait pemilihan rektor perguruan tinggi keagamaan (PTK) atau universitas Islam negeri (UIN). Guru Besar UIN Sjarif Hidayatullah Jakarta ini bahkan menilai sebaiknya PMA Nomor 68 Tahun 2015 layak untuk dicabut.
“Dikatakan pemilihan rektor oleh senat politis, tidak akademik. itu tidak benar,” kata Saiful dikutip akun Twitter pribadinya, Rabu (16/11/2022).
Dia lalu membandingkan pemilihan rektor oleh senat daripada pemilihan oleh tim seleksi Kementerian Keagamaan. Menurutnya, keduanya sama-sama politis, tapi pemilihan rektor yang ditentukan Menteri Agama lebih buruk.
Baca juga: Pemilihan Rektor UIN Tuai Polemik, Ini Penjelasan Kemenag“Pemilihan rektor oleh seorang diri Menag maupun senat sama politik dalam skala kementerian dan kampus. Bedanya, pemilihan oleh menag sendiri jahiliyah: tak beradab, bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat terpelajar/kampus yang mengedepankan partisipasi dari bawah dalam memilih pemimpin,” imbuh Saiful.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu berpandangan, pemilihan
rektor jauh lebih beradab jika dilakukan oleh senat. Mekanisme senat dinilai lebih mengedepankan norma-norma komunitas terpelajar yang partisipasi, transparan, kompetitif, berdebat, konsensus atau voting dengan suara terbanyak yang tidak ada di dalam prosedur pemilihan rektor yang berlaku sekarang di Kemenag.
“Senat dilibatkan hanya untuk inventaris nama-nama calon dan administrasi. Memang ada penilaian kualitatif tapi tidak menentukan karena senat tak punya hak pilih. Dalam aturan menag sekarang tidak ada mekanisme kontrol bahwa penilaian itu diterjemahkan ke dalam keputusan akhir,” jelasnya.
Saiful menyebut saat ini sudah ada 17 nama calon dalam pemilihan rektor UIN Jakarta. Dalam prosedur pemilihan yang baru, semua nama nantinya akan dipilih dan ditentukan oleh Kemenag tanpa melibatkan senat.
“17 calon itu akan diseleksi oleh tim Depag? siapa yang milih tim ini? Depag pusat. mereka profesor semua dan bukan orang sembarangan? apakah mereka orang lebih tahu
UIN Ciputat dibanding anggota senat UIN sendiri? Kami senat di Ciputat juga puluhan profesor,” paparnya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pemilihan rektor tetap mengacu PMA 68 Tahun 2015. Dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.
“Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” kata Dhani.
Baca Juga: Muhammadiyah Undang PDIP, PAN, dan PPP Jelang MuktamarDikatakan Dhani, mekanisme seperti ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor. Dalam beberapa tahun terakhir, seringkali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor.
Bahkan, tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan. Padahal, kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.
“Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika,” tegasnya
(sof)