LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan proses pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68. Beleid tentang pemberhentian dan pengangkatan rektor tersebut mengatur pemilihan rektor berlangsung dengan tiga tahap.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag,
M Ali Ramdhani menjelaskan, tahap pertama adalah penilaian administrasi dan kualitatif yang dilaksanakan oleh senat PTK. Nantinya, hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
"Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor," kata Ramdhani dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: Muhammadiyah Undang PDIP, PAN, dan PPP Jelang MuktamarTahap kedua adalah
fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komisi Seleksi untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.
Komisi Seleksi beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Meski demikian, ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama.
"Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar. Jadi, Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK," lanjut Dhani.
Terakhir, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama di ujung proses.
Baca Juga: Kemenag Sebut Dana BOS Tahap II Sudah Masuk Rekening Madrasah"Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel. Baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel," ujarnya.
Saat ini, lanjut Dhani, pemilihan
Rektor UIN Jakarta sedang berjalan. Dhani mengungkapkan proses sudah memasuki
fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel) di BSD Tangerang. "Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," ucap Dhani.
Sebelumnya, pengangkatan rektor UIN menjadi polemik setelah pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, memprotes pemilihan rektor UIN yang dipilih langsung oleh Menteri Agama (Menag) lewat sebuah utas di Twitter. Menurutnya, prosedur pemilihan rektor UIN yang ditentukan oleh Menteri Agama seorang diri sebagai cara jahiliah.
"Mau-maunya menteri aja mau milih siapa. UIN dan senat universitas tidak punya suara. Ini seperti lembaga jahiliah," kata Saiful dalam akun Twitternya @saiful_mujani.
Baca Juga:
Din Syamsuddin Dorong Restrukturisasi Jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Kemenag Salurkan Dana Rp37 Miliar untuk Renovasi 341 Madrasah(gar)