LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kepala
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),
Ahmad Haikal Hassan menyaksikan pemusnahan produk
jajanan anak yang mengandung porcine atau unsur babi, pada Jumat (9/5/2025).
Pemusnahan produk pangan olahan yang mengandung babi dan sempat
bersertifikat halal itu dilakukan oleh PT Catur Global Sukses.
"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium." kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip Senin (12/5/2025).
Baca juga: Produsen Marshmallow Beri Klarifikasi & Bukti Uji Lab Negatif, Usai Disebut Produknya Tercemar BabiHaikal Hasan mengatakan, penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku." lanjut pria yang kerap disapa Babe Haikal ini.
Babe Haikal menegaskan, semua produk yang mengandung procine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Ia pun berharap tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat.
Ia mengingatkan pada pelaku usaha bahwa sertifikat halal merupakan representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.
Babe Haikal juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Geger Produk Halal Tercemar Babi di Indonesia, Malaysia Gerak Cepat Amankan Pasar!Ia juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari.
BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab." pungkas Babe Haikal.
(est)