LANGIT7.ID, Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk Mixue Ice Cream & Tea halal. Mixue dinyatakan halal berdasar Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea yang diterbitkan MUI setelah sidang produk halal, Rabu (15/2) kemarin.
Hasil ketetapan halal terhadap produk
Mixue berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI,
Asrorun Niam menyampaikan, “produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya”.
Baca Juga: Kok Bisa, Belum Ada Sertifikasi Halal Tapi Produk Sudah Keluar?"Ketetapan Halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu," kata Asrorun dalam pernyataan media, Kamis (16/2/2023) di Jakarta.
Asrorun menjelaskan, MUI telah menetapkan standar untuk ketetapan
halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya. Hal itu mewajibkan adanya audit terhadap semua outlet dan menunya.
Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.
Pada 11 Januari 2023, LPPOM MUI menyatakan bahwa outlet Mixue dari PT Zhisheng Pacific Trading sedang dalam proses sertifikasi halal. Proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China.
Baca Juga:
Belum Tersertifikasi, BPJPH Peringatkan Mixue Tidak Pasang Logo Halal
Kehalalan Produknya Dipertanyakan, Begini Jawaban Mixue(gar)