LANGIT7.ID - , Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (
BPJPH) Kementerian Agama (
Kemenag) M Aqil Irham melarang produk es krim dan teh
Mixue mencantumkan logo halal karena belum memiliki sertifikasi.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya
sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs Kemenag, dikutip Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal GratisKondisi ini memunculkan pertanyaan, kenapa sebuah produk dikeluarkan lebih dulu padahal belum ada sertifikasi halal?
Konsultan halal Indonesia, Aisha Maharani mengatakan hal ini terjadi karena ada dua hal yang berbeda, antara izin beredar dan penetapan logo halal.
Aisha menjelaskan, izin edar dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), karenanya produk bisa tetap beredar meski tanpa sertifikat halal.
"Karenanya ada produk yang tidak halal bisa beredar karena memang izinnya bukan di lembaga MUI dan Kementerian Agama," ujar Aisha dalam kajian bertajuk Belum Halal, Kok Viral?, Rabu (4/1/2022).
Namun, Founder dan CEO Halal Corner itu mengatakan pada tahun 2024 mendatang akan ada regulasi yang mewajibkan setiap produk berlabel halal.
Baca juga: Halal Corner: Tidak Ada Pertentangan Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH"Tapi dengan undang-undang jaminan produk halal ini peredaran produk atau jasa yang beredar itu wajib halal. Dari tahun 2019 ketika launching Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sampai sekarang 2023, terus nanti 2024 adalah masa penyesuaian," katanya.
"Jadi sekarang boleh nih belum bersertifikat halal, tapi di tahun 2024 itu sudah tidak bisa santai. Nanti akan ada razia, ada pidana sertifikat halal," cetus Aisha.
Lebih lanjut, Aisha mengatakan fiqih tidak akan stagnan atau berhenti di tempat. Artinya, fiqih akan melihat kondisi yang ada.
"Dulu memang segala sesuatu ada dalil yang mengharamkan. Sekarang dengan kondisi teknologi yang ada, yang haram itu justru banyak mengontaminasi bahan-bahan yang halal dalam suatu proses olahan. Kalau madu, minyak telon, dan sayur saja, tidak perlu sertifikat halal karena sudah halal. Tapi yang jadi olahan seperti roti, es krim, dan lainnya yang ada pengolahan itu akan ada bahan tambahan. Nah, bahan tambahan ini kebanyakan subhat, jadi harus dijelaskan apakah halal atau haram," tuturnya.
Baca juga: Belum Tersertifikasi, BPJPH Peringatkan Mixue Tidak Pasang Logo Halal"Kalau semua halal, semua lulus berarti si produk ini halal. Sertifikasi halal itu untuk menjelaskan produk-produk yang ada itu halal atau tidak. Itu dari bahan," kata Aisha.
Kemudian, lanjut Aisha, dari prosesnya mulai dari formulasi, pemilihan bahan, hingga barangnya keluar apakah ada kontaminasi. Jika tidak maka lulus.
"Namun, yang belum ada di Indonesia bagaimana menjaga branding halal," cetusnya.
(est)