LANGIT7.ID, JAKARTA - Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, tidak ada pertentangan terkait sertifikasi halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia menjelaskan bahwa MUI dan BPJPH bekerjasama sesuai dengan Undang-Undang Produk Halal nomor 33 Tahun 2022. Masing-masing lembaga menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Penetapan putusan halal ada di MUI dan dituangkan dalam dokumen ketetapan halal, sedangkan BPJPH mengambil rujukan ketetapan halal ini sebagai dasar penerbitan sertifikat halal," kata dia saat di wawancara Langit7.id, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: BPJPH Targetkan 1 Juta Sertifikasi Halal UMKM di 2023Aisha menyebut, jika ada kebingungan di masyarakat terkait penerbitan produk halal dikarenakan kurangnya edukasi dan sosialisasi dari pihak regulator sebagai pelaksana.
Dia menegaskan, terkait logo halal yang dikeluarkan MUI akan diganti dengan logo halal Indonesia. Meski demikian, fakta di lapangan kepercayaan kepada logo MUI lebih tinggi dibandingkan logo yang dirilis oleh BPJPH saat ini.
Sebagai literasi halal di Indonesia, lanjut dia, Halal Corner ikut serta membantu pemerintah, MUI, dan LPH untuk menyampaikan informasi alur sertifikasi halal masa kini.
"Cara edukasi dari Halal Corner ada dua metode, secara offline dan online. Secara offline adalah menyampaikan langsung urgensi gaya hidup halal kepada masyarakat melalui progam-program komunitas halal yang telah dilaksanakan, melalui online dengan mengoptimalkan platform sosial media," jelasnya.
Baca Juga: MUI: Masih Ada Sejumlah Pekerjaan Rumah Terkait Kehalalan Produk(zhd)