Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

MUI: Masih Ada Sejumlah Pekerjaan Rumah Terkait Kehalalan Produk

fajar adhitya Jum'at, 30 Desember 2022 - 08:00 WIB
MUI: Masih Ada Sejumlah Pekerjaan Rumah Terkait Kehalalan Produk
MUI: Masih Ada Sejumlah Pekerjaan Rumah Terkait Kehalalan Produk. (Foto: iStock).
LANGIT.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menuntaskan seluruh fatwa mengenai produk halal pada 2022. Namun masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum rampung.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan beberapa PR tersebut terkait perkembangan penetrasi kehalalan produk di Indonesia.

Kiai Asrorun menjelaskan, lembaganya setahun telah membahas dan menetapkan kehalalan terhadap laporan hasil audit dan hasil pendampingan yang diajukan sebanyak 105.326 laporan pelaku usaha. Komisi Fatwa MUI memanfaatkan 6 panel dari 14 panel yang sudah tersedia.

Meski demikian, lanjutnya, MUI tetap memiliki keterbatasan. Kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu.

“Tapi perlu dicatat, meskipun tengah digencarkan akselerasi produk halal di Indonesia, kami tidak akan mensertifikasi atau menetapkan fatwa kalau tidak ada permohonan,” katanya dalam 'Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022: Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal' di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurut dia, selain akselerasi sertifikasi halal, peningkatan penetrasi produk halal juga perlu dibarengi dengan ketepatan data. Alhasil cepat saja tidak menjadi tolok ukur akselerasi tersebut.

Berdasarkan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kiai Niam menyebut, MUI memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk. Penetapan Kehalalan Produk dikeluarkan tersebut dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Fatwa Produk Halal adalah fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk pangan, obat-obatan dan kosmetika. Ketetapan Fatwa Halal inilah yang dijadikan landasan penerbitan Sertifikat Halal.

Mengenai jumlah permohonan yang masuk pada 2022, Kiai Niam menilai masih ada kelonggaran untuk dilayani di tingkat Pusat. Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

"Yang jadi PR bagi kita sekarang yaitu target 1 juta sertifikasi halal dalam 1 tahun. Meski kapasitas sudah memadai, akan tetapi ada beberapa faktor penghambat yang harus diperhatikan, seperti minimnya kesadaran tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha, tidak tahuan mereka, hingga belum adanya literasi untuk mengurus hal-hal seperti ini," ujarnya.

Kabar baiknya, menurut Asrorun, terjadi peningkatan pemahaman literasi tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha.

Karena itu hal tersebut patut diapresiasi, sebagai kontribusi dari para pendamping halal juga keberadaan MUI dalam penetapan kehalalan produk dengan memberikan kepastian hukum.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)