LANGIT7.ID-Jakarta; Penyusunan pedoman penyelia halal tengah diproses oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai langkah memperjelas peran dan tanggung jawab dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat perusahaan. Pedoman ini ditargetkan menjadi acuan operasional agar implementasi sistem berjalan lebih terarah dan konsisten.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa penyusunan tersebut sedang berlangsung di internal Direktorat Bina Jaminan Produk Halal. “Saat ini Direktorat Bina Jaminan Produk Halal (JPH) sedang menyusun draf pedoman penyelia halal. Pedoman ini diharapkan menjadi koridor yang jelas bagi para penyelia halal dalam menjalankan tugasnya di perusahaan,” kata Chuzaemi Abidin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (5/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal yang dilakukan secara bertahap. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menempatkan penyelia halal sebagai komponen penting dalam menjaga konsistensi penerapan SJPH di pelaku usaha. “Regulasi Jaminan Produk Halal tersebut menempatkan penyelia halal sebagai elemen kunci dalam memastikan konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha,” ujar dia.
Selain penyusunan pedoman, penguatan kapasitas penyelia halal juga menjadi fokus BPJPH. Direktur Bina JPH Muhammad Farid Wadjdi menjelaskan bahwa peningkatan pemahaman dan kompetensi terus dilakukan, salah satunya melalui program pelatihan. “Penyelia halal memiliki peran kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap sistem dan implementasinya di perusahaan masing-masing,” ujar Farid.
Melalui pelatihan tersebut, BPJPH menargetkan terciptanya koordinasi yang lebih solid antara penyelia halal dan manajemen perusahaan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar halal. “Koordinasi yang baik menjadi kunci agar seluruh proses produksi dapat berjalan sesuai dengan standar halal secara konsisten,” katanya.
Di sisi lain, penyelia halal juga didorong untuk tidak berhenti pada pemahaman teori. Implementasi SJPH secara nyata di lingkungan usaha menjadi hal yang ditekankan, termasuk melalui audit internal sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan di perusahaan.
(lam)