LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia(MUI) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produk yang sudah
disertifikasi halal.Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa
Asrorun Niam Sholeh terkait temuan
marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine), di mana tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal.
Menurut Niam Sholeh, banyak celah dalam proses sertifikasi halal yang bisa terjadi pembelokkan dan merugikan umat.
Baca juga: Produsen Marshmallow Beri Klarifikasi & Bukti Uji Lab Negatif, Usai Disebut Produknya Tercemar Babi“Salah satu tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal produk adalah pengawasan. Masih banyak lobang yang harus ditutup, baik disebabkan oleh aturan yang longgar seperti keberlakuan Sertifikat Halal tanpa batas waktu, perangkat pengawasan yang terbatas, maupun karena potensi kenakalan pelaku usaha”, ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari laman MUI, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Niam menyinggung dua produk marshmallow lain yang belum bersertifikat halal namun sudah beredar di pasaran.
Niam mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan UU Jaminan
Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk pangan yang beredar bersertifikat halal.
“Temuan ini menunjukkan bahwa kewajiban yang dimandatkan UU belum sepenuhnya ditaati. Karena itu edukasi, literasi, dan pengawasan harus terus dilakukan. Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah adalah Pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan”, tambah Guru Besar bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan.
Baca juga: Geger Produk Halal Tercemar Babi di Indonesia, Malaysia Gerak Cepat Amankan Pasar!Sementara terkait produk pangan yang bersertifikat halal, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa produk tersebut memang sudah diaudit oleh lembaga pemeriksa halal, dan telah ditetapkan kehalalannya dalam sidang Komisi Fatwa.
Tujuh produk tersebut merupakan produk yang masuk kategori risiko tinggi (high risk), mengingat berbahan gelatin. Karenanya dipersyaratkan pemeriksaan yang lebih ketat, salah satunya dengan uji laboratorium.
“Setelah ditelaah kembali dokumen pemeriksaan terhadap ketujuh produk tersebut, dokumen laporan audit lengkap, disertai dengan hasil uji lab yang terakreditasi dengan hasil negatif, telah memenuhi pedoman penetapan fatwa, telah dibahas dalam sidang fatwa, dan telah ditetapkan kehalalan produknya. Hasil penetapan halal tersebut ditindaklanjuti BPJPH dengan penerbitan Sertifikat Halal”, jelas Kiai Miftah.
Baca juga: Daftar Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, BPJPH: Ada yang Bersertifikat Halal(est)