Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home global news detail berita

MUI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Produk Berlabel Halal

esti setiyowati Senin, 28 April 2025 - 12:46 WIB
MUI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Produk Berlabel Halal
Ilustrasi label halal. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Majelis Ulama Indonesia(MUI) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produk yang sudah disertifikasi halal.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh terkait temuan marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine), di mana tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal.

Menurut Niam Sholeh, banyak celah dalam proses sertifikasi halal yang bisa terjadi pembelokkan dan merugikan umat.

Baca juga: Produsen Marshmallow Beri Klarifikasi & Bukti Uji Lab Negatif, Usai Disebut Produknya Tercemar Babi

“Salah satu tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal produk adalah pengawasan. Masih banyak lobang yang harus ditutup, baik disebabkan oleh aturan yang longgar seperti keberlakuan Sertifikat Halal tanpa batas waktu, perangkat pengawasan yang terbatas, maupun karena potensi kenakalan pelaku usaha”, ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari laman MUI, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Niam menyinggung dua produk marshmallow lain yang belum bersertifikat halal namun sudah beredar di pasaran.

Niam mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk pangan yang beredar bersertifikat halal.

“Temuan ini menunjukkan bahwa kewajiban yang dimandatkan UU belum sepenuhnya ditaati. Karena itu edukasi, literasi, dan pengawasan harus terus dilakukan. Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah adalah Pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan”, tambah Guru Besar bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan.

Baca juga: Geger Produk Halal Tercemar Babi di Indonesia, Malaysia Gerak Cepat Amankan Pasar!

Sementara terkait produk pangan yang bersertifikat halal, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa produk tersebut memang sudah diaudit oleh lembaga pemeriksa halal, dan telah ditetapkan kehalalannya dalam sidang Komisi Fatwa.

Tujuh produk tersebut merupakan produk yang masuk kategori risiko tinggi (high risk), mengingat berbahan gelatin. Karenanya dipersyaratkan pemeriksaan yang lebih ketat, salah satunya dengan uji laboratorium.

“Setelah ditelaah kembali dokumen pemeriksaan terhadap ketujuh produk tersebut, dokumen laporan audit lengkap, disertai dengan hasil uji lab yang terakreditasi dengan hasil negatif, telah memenuhi pedoman penetapan fatwa, telah dibahas dalam sidang fatwa, dan telah ditetapkan kehalalan produknya. Hasil penetapan halal tersebut ditindaklanjuti BPJPH dengan penerbitan Sertifikat Halal”, jelas Kiai Miftah.

Baca juga: Daftar Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, BPJPH: Ada yang Bersertifikat Halal

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)