LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama mewajibkan produk baru memasang Label Halal Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini merupakan tahapan peralihan dari penggunaan label halal versi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," kata Mastuki dikutip Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Penentu Kehalalan Produk, MUI atau Kemenag?Penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” kata Mastuki.
Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha. Pertama, jika belum membuat kemasan produk, langsung menggunakan Label Halal Indonesia.
Baca Juga: 2 Kategori Penyesuaian Label Halal MUI, BPJH: Sudah Mulai BerlakuNamun, jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia. Matsuki menyebut ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.
Pemerintah menetapkan Label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Putusan ini merupakan pelaksanaan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Pro-Kontra Logo Halal Kemenag, Kritikan hingga Usulan Desain Baru(zhd)