Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Penentu Kehalalan Produk, MUI atau Kemenag?

Muhajirin Senin, 14 Maret 2022 - 12:52 WIB
Penentu Kehalalan Produk, MUI atau Kemenag?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pro dan kontra terhadap logo halal yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) masih bergulir di tengah masyarakat. Bahkan, pro-kontra itu melahirkan keraguan terhadap label halal yang dikeluarkan Kemenag.

Baru-baru ini, seorang tokoh agama meragukan sertifikat halal dari Kemenag. Tokoh tersebut beralasan, Kemenag membawahi semua agama resmi di Indonesia. Sehingga, muncul keraguan standar kehalalan itu berdasarkan ajaran agama yang mana.

Baca juga: Pro-Kontra Logo Halal Kemenag, Kritikan hingga Usulan Desain Baru

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ma’ruf Khozin, tidak menyalahkan tokoh tersebut. Ia beranggapan, tokoh itu hanya tidak mengetahui alur sertifikasi halal sebuah produk saja, sehingga mengambil kesimpulan yang keliru.

“Statemen ini bukan berangkat dari faktor keilmuan, tapi karena ketidaktahuan. Kita maklumi kalau tidak tahu,” kata Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Ma’ruf menjelaskan, BPJPH hanya bertindak sebagai operator. Pendaftaran dan pemeriksaan data dilakukan oleh BPJPH ini. Sementara, semua audit bahan dan proses kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

“Lembaga Pemeriksa Halal, bisa jadi LPPOM di bawah MUI, atau Perguruan Tinggi yang memiliki Lembaga Halal seperti Unair, ITS Halal Center dan lainnya,” ucapnya.

Baca juga: MUI Jatim: Daging Qurban Boleh Diberikan ke Nonmuslim

Dia menegaskan, penentuan halal sebuah produk hanya melalui satu pintu, yakni Komisi Fatwa MUI. Produk akan dibawa ke meja Komisi Fatwa, jika sudah dinyatakan final oleh auditor. Setelah dinyatakan halal, BPJPH mengeluarkan sertifikat Halal.

“Jadi Kemenag melalui BPJPH bukan penentu halal. Penetapan halal hanya melalui MUI, dan jika sudah terbit Logo halal maka sudah pasti kehalalannya tersebut berdasarkan Fatwa MUI,” tutur Ma’ruf.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)