LANGIT7.ID, Surabaya - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyebut boleh seorang muslim memberikan daging kurban kepada seorang non muslim. Namun dengan catatan, daging tersebut sudah dalam keadaan matang dan layak konsumsi saat diberikan. Hal itu sejalan dengan Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8.
“Kalau sudah dimasak dimensinya sudah dimensi sosial, itu boleh. Hanya saja jangan dalam keadaan mentah setelah disembelih, sebab itu masih proses ritual," kata Kiai Ma'ruf di acara Webinar Fiqh Kurban yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Tafsir Shohihuddin 02, dikutip dari NU Online, Senin (19/7/2021).
Ada dua pendapat hukum dalam urusan tersebut. Ada mazhab yang mutlak melarang, dan ada yang membolehkan dengan catatan merujuk pada muamalah atau interaksi sosial. Namun Kiai MA’ruf sepakat dengan pendapat kedua, yakni boleh memberikan kepada nonmuslim dalam rangka muamalah. "Jadi, ketika kemudian bermuamalah atau interaksi sosial itu diperbolehkan," ucap dia.
Kiai Ma’ruf menjelaskan, daging hasil sembelih hewan kurban lebih baik tidak dimakan sendiri atau orang yang berkurban saja. Akan lebih baik jika daging dibagi-bagikan kepada orang lain yang membutuhkan.
Dalam mazhab Syafi'i pemilik itu boleh mengambil 1/3 dan yang lainnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Sementara terkait pembagian, terdapat beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima daging hewan kurban. Secara umum, penerimanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu orang yang berkurban, kerabat terdekat dan fakir miskin.
"Sepertiga pertama untuknya (boleh diambil, boleh juga tidak), lalu sepertiga kepada fakir miskin sebagai sedekah ini hukumnya wajib," ucap Kiai Ma’ruf.
Lalu sepertiga lagi dihadiahkan kepada panitia kurban sebagai bentuk apresiasi karena telah bersusah payah mengurusi, menyediakan pakan, dan membersihkan tempat pra penyembelihan hingga pasca penyembelihan dilakukan.
"Di lingkungan kita takmir atau panitia kurban itu luar biasa pengorbanannya, maka kita sebagai pengurban harus mengerti ketika mereka mengambil bagiannya, karena itu bagian dari porsi hadiah," ujar Kiai Ma'ruf.
Selain itu, dalam ketentuan dalam mazhab Syafi’i, daging yang diberikan selain harus memiliki standar kelayakan juga dianjurkan dalam keadaan mentah, agar memudahkan penerima dalam penggunaannya. Ini sebagai bentuk pemberian sempurna kepada orang miskin.
“Apakah dia akan memasaknya atau menjualnya, itu terserah sesuai dengan apa yang diinginkannya,” tutur Kiai Ma’ruf.
(jqf)