LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label Halal Indonesia menggantikan label halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI), mulai Selasa, 1 Maret 2022 lalu.
Kepala Pusat Registrasi
Sertifikasi Halal, Mastuki menjelaskan,
label Halal Indonesia berlaku secara nasional, tapi masih proses penyesuaian dalam penggunaannya.
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan MUI. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", jelas Mastuki dalam keterangannya, dikutip Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Logo Halal Baru Berlaku Sejak 1 Maret 2022Adapun penyesuaian itu dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk, bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
“Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, sehingga semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegasnya.
Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, berlaku dua ketentuan bagi pelaku usaha. Di antaranya, yaitu:
1) Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia;
2) Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.
(bal)