LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban label halal telah berlaku sejak 17 Oktober 2019 dengan diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan cakupan jenis produk yang wajib bersertifikat halal sangat luas. Secara umum, terdapat dua kategori produk wajib berlabel halal, yakni barang dan jasa.
Dalam kategori barang, Muti memaparkan, produk yang wajib berlabel halal selain makanan dan minuman (mamin) adalah obat-obatan. Sertifikasi halal obat menjadi penting mengingat produksi obat berpeluang besar mengandung bahan yang tidak halal.
Baca Juga: Kain Wastra, Kekuatan Indonesia untuk Jadi Pusat Modest Fashion Dunia“Kemudian kosmetika, barang gunaan kalau bicara produk fasyen itu termasuk bahan gunaan, produk biologi dan kimiawi, rekayasan genetika dan produk jasa,” tutur Muti dalam
Mimbar Langit7: "Industri Halal 2022 untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Rabu (12/1/2022).
Muti menjelaskan, yang termasuk jasa juga meliputi logistik, pengangkutan, dan pergudangan yang wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal pasal 135.
Baca Juga: Delia Septianti Bicara Gaya Hijab dan Warna Fesyen yang Bakal NgetrenBerikut daftar produk wajib berlabel halal pada PP tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal pasal 135 :
1. Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas: a. barang; dan/atau
b. jasa.
2. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Baca Juga: IHLC: Halal Tourism Sebagai Layanan Bagi Pelancong Muslim3. Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan:a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan/atau
g. penyajian.
Baca Juga: LPPOM MUI: Ada Produk Tidak Perlu Sertifikasi Halal(zhd)