Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 05 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Tak Hanya Mamin, Layanan Jasa Juga Wajib Bersertifikat Halal

fajar adhitya Rabu, 12 Januari 2022 - 17:00 WIB
Tak Hanya Mamin, Layanan Jasa Juga Wajib Bersertifikat Halal
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati saat webinar Mimbar Langit7. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban label halal telah berlaku sejak 17 Oktober 2019 dengan diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan cakupan jenis produk yang wajib bersertifikat halal sangat luas. Secara umum, terdapat dua kategori produk wajib berlabel halal, yakni barang dan jasa.

Dalam kategori barang, Muti memaparkan, produk yang wajib berlabel halal selain makanan dan minuman (mamin) adalah obat-obatan. Sertifikasi halal obat menjadi penting mengingat produksi obat berpeluang besar mengandung bahan yang tidak halal.

Baca Juga: Kain Wastra, Kekuatan Indonesia untuk Jadi Pusat Modest Fashion Dunia

“Kemudian kosmetika, barang gunaan kalau bicara produk fasyen itu termasuk bahan gunaan, produk biologi dan kimiawi, rekayasan genetika dan produk jasa,” tutur Muti dalam Mimbar Langit7: "Industri Halal 2022 untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Rabu (12/1/2022).

Muti menjelaskan, yang termasuk jasa juga meliputi logistik, pengangkutan, dan pergudangan yang wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal pasal 135.

Baca Juga: Delia Septianti Bicara Gaya Hijab dan Warna Fesyen yang Bakal Ngetren

Berikut daftar produk wajib berlabel halal pada PP tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal pasal 135 :

1. Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:

a. barang; dan/atau
b. jasa.

2. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Baca Juga: IHLC: Halal Tourism Sebagai Layanan Bagi Pelancong Muslim

3. Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan:

a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan/atau
g. penyajian.

Baca Juga: LPPOM MUI: Ada Produk Tidak Perlu Sertifikasi Halal

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 05 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)