Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 04 Juli 2026
home lifestyle muslim detail berita

MUI: Sertifikasi Halal Merupakan Khidmat Terhadap Masyarakat

Fifiyanti Abdurahman Kamis, 06 Januari 2022 - 22:40 WIB
MUI: Sertifikasi Halal Merupakan Khidmat Terhadap Masyarakat
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudidin Al Aiyub mengatakan, bahwa sertifikasi hahal yang dikeluarkan merupakan upaya khidmat MUI terhadap masyarakat Indonesia. MUI ingin meyakinkan umat Islam dalam mengkonsumsi sebuah produk tertentu.

Selain MUI, saat ini juga ada lembaga lain yang berwenang mengatur penerbitan sertifikat halal, yakni Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemerikasa Halal (LPH). Ketiga lembaga ini bekerjasama dalam skema sertifikasi halal sesuai perundang-undangan No 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sholahudidin Al Aiyub memberikan konfirmasi terkait proses pelaksanaan sertifikasi halal tersebut, pihak-pihak yang bekerja di dalamnya, dan juga bagaimana kerjasama MUI dengan lembaga halal luar negeri, serta khidmat MUI terhadap masyarakat muslim di Indonesia. Berikut wawancaranya melalui laman resmi MUI, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi Halal

Bagaimana Ketentuan Regulasi Halal dalam Penyelenggaraan JPH di Indonesia?

Ketentuan di dalam peraturan perundangan yang baru memungkinkan adanya kolaborasi antar berbagai pihak, ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penanggung jawab, ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ada Komisi Fatwa dalam hal penetapan fatwanya. Tiga lembaga ini yang bekerja sama menurut perundangan yang baru dalam menentukan skema sertifikat halal.

Benarkah MUI Memonopoli Sertifikasi Halal?

MUI tidak bisa memonopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi oleh pihak-pihak yang disebutkan di undang-undang. Dulu memang MUI yang mengelola ini, karena yang lain enggak mau. Itu adalah bagian dari inisiatif MUI untuk melindungi umat Islam. Belum ada pihak lain yang memiliki konsen terhadap itu. Sekarang setelah adanya perundang-undangan bukan hanya MUI saja yang mengatur.

Apa itu Auditor Halal?

Auditor Halal itu adalah bagian sangat penting dalam proses sertifikasi halal dia adalah tenaga yang bekerja di lembaga pemeriksa halal. Tugasnya dia adalah untuk memastikan bahan, kemudian proses produksi dan kemudian terkait jaminan mutu yang ada di produk itu. Dia yang melakukan pemeriksaan dan hasilnya di bawa ke komisi fatwa dan kemudian dilihat apakah dia halal atau tidak.

Selain paham aspek teknologi pangan, auditor itu juga harus memahami terkait prinsip-prinsip standar kehalalan. Oleh karena itu posisinya menjadi sangat penting karena dia yang mensuport bahan-bahan ke komisi fatwa apakah dia bahan yang halal atau tidak.

Bagaimana Menguji Kompetensi Auditor Halal?

Auditor halal harus mempunyai kompetensi khusus, selain menguasai teknologi pangan, dia harus memahami prinsip-prinsip kesyariahan. Oleh karena itu dia harus melewati serangkaian pengujian sehingga diketahui dia mempunyai kompetensi untuk itu.

Baca Juga: Digandrungi Muslimah, Ini 7 Produk Kecantikan Lokal Bersertifikat Halal

Salah satunya melalui lembaga sertifikasi Profesi (LSP). di LSP sudah ada standar yang diatur dalam BNSP. Acuannya melalui SKKNI dan dilakukan pengujian oleh BNSP. Semua orang bisa melihat itu dan ini merupakan bagian agar masyarakat percaya bahwa Auditornya bukan sembarang orang, tapi yang memiliki keahlian yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi.

Bagaimana Hubungan MUI dengan Lembaga Halal Luar Negeri?

Lembaga Halal Luar Negeri merupakan mitra MUI, karena apa yang sudah di sertifikat oleh mereka ketika masuk barangnya ke Indonesia tidak akan diuji lagi. Oleh karena itu penting bagi MUI untuk mengetahui standar apa yang dipakai oleh mereka.

Karena standar halal yang ada di Indonesia merupakan standar halal yang disepakati masyarakat Indonesia. Jangan sampai secara prinsip berbeda antara standar halal yang luar negeri gunakan dengan standar halal yang ada di MUI.

Baca Juga: Wapres Optimis Ekonomi Syariah Tahun Depan Lebih Baik

Untuk proses kerjasama seperti ini tidak ada biaya, tidak benar kalau dikatakan ada biaya yang sangat mahal. Kalau mau mengurusi datang langung ke MUI dan akan dilayani sesuai standar yang ada. Jangan melalui pihak ketiga (konsultan), yang membuat mahalnya mungkin dari sisi pihak ketiga itu, dan itu tidak ada kaitannya dengan MUI. Jangan karena dirugikan oleh konsultan kemudian komplainnya ke MUI.

Dan tidak benar juga dalam proses sertifikasi halal, MUI mendapatkan keuntungan banyak. MUI menjalankan sertifikasi halal dalam rangka "Himayatal Lil Ummah", yakni, untuk meyakinkan umat Islam dalam mengkonsumsi sebuah produk.

Bahwa memang ada pihak-pihak yang tidak menyukai majelis ulama Indonesia, tetapi majelis ulama tetap menjalankan fungsi-fungsi yang ada. Karena standar MUI pun sudah diakui oleh Organisasi Internasional untuk standarisasi (ISO).

Baca Juga: Bisnis Menjanjikan Arang Briket, Ekspor hingga Azerbaijan

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 04 Juli 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:01
Ashar
15:22
Maghrib
17:54
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan