LANGIT7.ID - , Jakarta - Di Indonesia, tak hanya ada restoran kuliner nusantara saja, namun juga diramaikand dengan tempat makan yang mengadopsi makanan dari luar negeri. Salah satu restoran yang menjadi tren adalah masakan Jepang.
Dalam menambah cita rasa masakan, makanan khas Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin, yang masuk dalam kategori khamr atau haram digunakan.
Meski hanya bersifat menambah cita rasa, namun sedikit banyaknya penggunaan atau memabukkan atau tidak, makanan dengan sake atau mirin sudah pasti haram.
Baca juga: Klaim Bebas Babi, Yakinkah Restoran AYCE Halal?“Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis. Apalagi ada yang bilang, jikacdipanaskan alkohol akan menguap. Tapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam masakan tersebut,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Islam dengan jelas melarang umatnya mengonsumsi segala jenis khamr. Hal ini tercantum dalam tiga ayat sekaligus, yakni Al-Maidah ayat 90, Al-Baqarah ayat 219, dan QS. An-Nisa ayat 43.
Sake merupakan minuman asal Jepang yang terbuat dari fermentasi beras dan mengandung alkohol. Minuman ini sering juga dikenal dengan sebutan anggur beras.
Sedangkan mirin, bercita rasa lebih manis dengan kadar alkohol lebih rendah dari sake. Umumnya, untuk menggantikan mirin, sake biasa digunakan dengan gula untuk menambah rasa manis.
Pada masakan Jepang, penggunaan sake dan mirin berfungsi untuk menghilangkan amis pada ikan. Sushi, misalnya, salah satu menu makanan Jepang yang dicelupkan dalam mirin. Meski begitu, sake dan mirin memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi sehingga dapat memabukkan peminumnya.
Terlepas dari itu, mirin dan sake termasuk dalam kategori khamr dan tidak bisa dilakukan proses verifikasi kehalalan.
Sedangkan produk halal terbuat dari bahan-bahan halal yang tidak terkontaminasi bahan-bahan najis. Karena itu penggunaan mirin pada produk halal tidak diperbolehkan. Meski hanya digunkana sedikit untuk membumbui masakan.
Baca juga: Halal atau Haram, Apa Hukum Makan Bekicot?Menurut Muti, bumbu masak yang tidak halal tidak bisa digantikan, lebih baik ditinggalkan dan tidak perlu dicari penggantinya.
“Karena sesuatu yang diharamkan, prinsipnya bagi muslim adalah sesuatu yang harus ditinggalkan, bukan yang harus dicari-cari penggantinya,” tambahnya.
Namun, jika tetap memerlukan bahan pengganti bumbu tidak halal, sebaiknya lihat dari fungsinya. Sake, misalnya, untuk menghilangkan bau amis, maka bisa dicari bahan yang dapat menghilangkan bau amis pada ikan seperti lemon.
(est)