LANGIT7.ID- Dalam pusaran gaya hidup modern—ketika pilihan makanan tak lagi sekadar soal rasa, tapi juga gaya, status, dan bahkan ideologi—Al-Qur’an mengajukan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya halal dimakan?
Bagi umat Islam, jawaban itu bukan hanya urusan dapur, melainkan urusan iman. Dalam
Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan), cendekiawan Muslim Quraish Shihab mengurai prinsip universalnya: pada dasarnya, semua ciptaan Allah di bumi adalah halal, kecuali yang dikecualikan oleh wahyu. “Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi seluruhnya.” (QS Al-Baqarah [2]:29)
Prinsip ini menegaskan keterbukaan Islam terhadap alam dan rezeki yang disediakan Tuhan. Hanya, manusia diingatkan agar tak tergelincir ke dalam sikap berlebih-lebihan—menyucikan apa yang sebenarnya dihalalkan, atau menghalalkan apa yang diharamkan. Dalam bahasa Al-Qur’an, tindakan itu disebut “mengada-ada terhadap Allah” (QS Yunus [10]:59).
Di tengah arus industrialisasi pangan, kata halal sering kali hanya berhenti pada dimensi hukum: sah atau tidaknya proses penyembelihan, label sertifikasi, atau asal bahan. Namun, Al-Qur’an memperluas maknanya: halal harus bersanding dengan
thayyib—yang baik, bersih, dan memberi manfaat bagi tubuh dan jiwa. “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa saja yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah [2]:168)
Menurut Quraish Shihab, ayat ini menyiratkan dimensi moral dan spiritual: makanan bukan hanya untuk mengisi perut, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dan menjaga kesucian batin. Makanan yang haram, atau yang merusak kesehatan, sesungguhnya mengotori nurani manusia.
Dalam tafsir klasik Al-Biqa’i, sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab, perintah makan sering kali dihubungkan dengan keesaan Tuhan. Makan, dengan demikian, menjadi bentuk pengakuan atas ciptaan-Nya—sebuah ibadah yang berpijak pada rasa syukur.
Tiga Jenis MakananAl-Qur’an menyebut tiga kategori utama makanan: nabati, hewani, dan olahan. Untuk yang pertama, tidak ditemukan satu pun ayat yang mengharamkan jenis tumbuhan tertentu. Sebaliknya, surat ‘Abasa [80]:24–32 menggambarkan kemegahan siklus alam yang menghasilkan biji-bijian, anggur, zaitun, dan sayur-sayuran. Larangan baru muncul bila sesuatu itu “buruk” atau “merusak kesehatan”.
Jenis hewani lebih kompleks. Hewan laut, ditegaskan dalam Al-Ma’idah [5]:96, seluruhnya halal, bahkan bangkainya. Sementara hewan darat memiliki batas: al-an‘am (unta, sapi, kambing) dihalalkan; babi diharamkan karena dianggap *rijs* (kotor). Selebihnya, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik menafsirkan ayat Al-An‘am [6]:145 sebagai pembatas mutlak, sementara Imam Syafi’i memperluasnya berdasarkan hadis-hadis Nabi yang mengharamkan hewan buas bertaring, burung bercakar, atau binatang dua habitat.
Di sinilah peran Nabi Muhammad Saw. sebagai penjelas wahyu menjadi nyata: “Beliau menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk.” (QS Al-A‘raf [7]:157)
Ayat-ayat tentang penyembelihan (QS Al-An‘am [6]:121, QS Al-Ma’idah [5]:5) menegaskan pentingnya menyebut nama Allah saat menyembelih. Ibnu Taimiyah, Imam Malik, dan Abu Hanifah bersepakat bahwa penyebutan nama Allah adalah syarat sah, meski dapat ditoleransi bila terlupa. Imam Syafi’i memberi pandangan lebih longgar—menyebutnya anjuran, bukan kewajiban—berdasar hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Aisyah r.a., bahwa Rasul hanya meminta umatnya membaca basmalah sebelum makan daging yang tidak jelas proses penyembelihannya.
Khamr dan Makanan OlahanPengharaman makanan dan minuman yang memabukkan datang bertahap. Dari isyarat halus dalam An-Nahl [16]:67, menuju peringatan keras di Al-Baqarah [2]:219 dan An-Nisa [4]:43, lalu larangan tegas di Al-Ma’idah [5]:90. Khamr, dari akar kata khamara—“menutup”—menjadi simbol bagi segala sesuatu yang menutupi akal sehat.
Imam Abu Hanifah sempat memberi kelonggaran pada minuman nonanggur yang tidak memabukkan, tetapi mayoritas ulama menolaknya, berpegang pada sabda Nabi Saw.: “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr.” (HR Muslim)
Makna “halal” dalam pandangan Quraish Shihab tidak berhenti pada hukum fiqh. Ia menjelma menjadi kesadaran ekologis dan spiritual. Makanan halal bukan sekadar daging yang disembelih dengan nama Allah, tapi juga buah dari kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam rantai pangan.
Dalam bahasa tafsir, makan adalah ayat kehidupan—cermin hubungan manusia dengan Tuhan dan sesamanya. Makan yang halal lagi baik bukan hanya tentang apa yang masuk ke mulut, tapi juga tentang bagaimana hati menjaga kesucian niatnya.
Seperti ditulis Quraish Shihab dalam
Wawasan Al-Qur’an (Mizan): “Makan bukan hanya kebutuhan biologis, tetapi bagian dari sistem nilai yang menegakkan keseimbangan antara tubuh, jiwa, dan masyarakat.”
(mif)