LANGIT7.ID-Dalam panggung sejarah pemikiran Islam, sebuah pertanyaan provokatif sering kali muncul ke permukaan: bagaimana mungkin seorang penganut Ahlus Sunnah yang teguh mengambil ilmu dari seorang Muktazilah yang secara ideologis berseberangan? Bagi mereka yang berpikiran sempit, hal ini mungkin dianggap sebagai sebuah pengkhianatan intelektual. Namun, bagi para raksasa pemikir masa lalu, jawaban atas kegelisahan ini tersirat dalam perilaku intelektual yang sangat dewasa dan strategis.
Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), membedah fenomena ini sebagai manifestasi nyata dari kaidah emas Sayyid Rasyid Ridha. Kaidah yang menyerukan untuk bantu-membantu dalam hal yang disepakati bukan hanya berlaku dalam urusan politik praktis, melainkan juga dalam kancah keilmuan yang paling dalam. Qardhawi menunjukkan bahwa di masa lalu, para ulama memiliki ketajaman dalam memilah mana "madu" yang bisa diambil dan mana "racun" yang harus dibuang.
Salah satu contoh paling mencolok adalah posisi kitab Tafsir al-Kasy syaf karya al-Allamah az-Zamakhsyari. Secara teologis, az-Zamakhsyari adalah seorang Muktazilah garis keras yang sering menyisipkan doktrin kelompoknya ke dalam tafsir ayat-ayat Al-Qur'an. Namun, keajaiban sastranya, kedalaman analisis balaghah (retorika), dan ketajaman linguistiknya tidak tertandingi. Alih-alih membakar kitab tersebut, ulama besar Ahlus Sunnah seperti al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, ar-Razi, hingga al-Alusi justru menjadikannya rujukan utama.
Mereka tidak menelan mentah-mentah. Ibnu Hajar, misalnya, melakukan kerja intelektual yang sangat teliti dengan mentakhrij (meneliti validitas) hadits-hadits di dalamnya melalui kitab al-Kaafil asy-Syaaf. Sementara itu, Ibnul Munir menyusun kitab al-Intishaaf untuk memberikan catatan kritis dan bantahan pada poin-poin yang dianggap menyimpang dari akidah Sunnah. Inilah kedewasaan bersikap: menghargai produk akal yang brilian tanpa harus mengorbankan prinsip wahyu yang diyakini.
Strategi serupa diterapkan oleh Imam Abu Hamid al-Ghazali. Dalam upayanya meruntuhkan kerancuan pemikiran para filosof yang saat itu mengancam iman orang awam, al-Ghazali dalam mukadimah Tahafut al-Falasifah mengaku tidak segan-segan meminjam perangkat berpikir kelompok Muktazilah maupun Karamiyah. Baginya, ketika menghadapi musuh yang menyerang pokok-pokok agama (ushuluddin), perbedaan dalam masalah cabang (tafshil) harus dikesampingkan. Hilangnya kedengkingan di antara sesama kelompok Islam menjadi syarat mutlak untuk memenangkan pertempuran pemikiran yang lebih besar.
Qardhawi menekankan bahwa perbedaan pendapat sering kali dipicu oleh faktor-faktor teknis yang sangat ilmiah, bukan sekadar hawa nafsu. Perbedaan itu bisa bermula dari metodologi penerimaan hadits hingga perbedaan dalam memahami instrumen bahasa Arab, seperti apakah sebuah perintah (amr) berarti wajib atau sekadar anjuran. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab monumentalnya, Raf’ul-Malam ‘an Aimmatil-A’lam, menjelaskan setidaknya sepuluh alasan mengapa para imam bisa berbeda pendapat. Kesadaran akan kerumitan metodologis inilah yang melahirkan tasamuh atau toleransi yang autentik.
Keadilan sejarah akhirnya membuktikan bahwa sikap terbuka dan toleran sering kali menjadi penyelamat peradaban. Qardhawi merujuk pada pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah mengenai masalah talak. Di zamannya, pendapat tersebut dianggap aneh, ganjil, bahkan ditolak oleh arus utama. Namun, berabad-abad kemudian, justru fatwa-fatwa "ganjil" tersebut yang diambil oleh banyak negara muslim, termasuk Kerajaan Arab Saudi, untuk menyelamatkan institusi keluarga dari kehancuran akibat talak yang serampangan.
Kisah-kisah ini mengirimkan pesan kuat bagi umat Islam di era modern: bahwa kebenaran terkadang tersebar di pelbagai kelompok. Fanatisme buta dan ego sektoral hanya akan memperlemah barisan dalam menghadapi tantangan zaman yang kian kompleks. Dengan merujuk pada semangat Rasyid Ridha dan penjelasan Qardhawi, umat Islam diajak untuk merajut kembali kekuatannya yang terkoyak.
Hanya dengan keberanian untuk mengakui keunggulan orang lain dan toleransi terhadap perbedaan ijtihad, Islam dapat kembali menjadi rahmatan lil alamin. Sebagaimana para ulama terdahulu yang tetap bisa membaca Al-Kasy syaf dengan kritis namun apresiatif, kita pun harus mampu bekerja sama dengan siapa pun selama itu demi kemaslahatan umat yang lebih besar dan berdasarkan prinsip keadilan yang kokoh.
