Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 31 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

Halal atau Haram, Apa Hukum Makan Bekicot?

Fifiyanti Abdurahman Selasa, 01 Maret 2022 - 11:02 WIB
Halal atau Haram, Apa Hukum Makan Bekicot?
Hidangan yang terbuat dari bekicot sebagai bahan utama. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Bekicot merupakan hewan bercangkang dan berlendir yang biasa ditemui di wilayah persawahan atau daerah lembab. Dilihat dari sisi kesehatan ternyata hewan moluska ini adalah sumber protein yang baik dan bisa meningkatkan daya tahan tubuh.

Bila dilihat dari bentuk fisiknya, bekicot memberi kesan jijik karena lendir yang dihasilkan dan tekstur tubuhnya yang licin juga kenyal. Lalu, bagaimana kehalalan mengonsumsi bekicot?

Baca juga: Gus Halim: Haram Hukumnya BUM Desa Saingi UMKM dan Usaha Warga

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan mengonsumsi bekicot hukumnya haram, seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Selasa (1/3/2022).

Status hukum tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang hukum mengonsumsi bekicot. Menurut MUI, penetapan fatwa ini menyusul dinamika yang terjadi di masyarakat, sekelompok masyarakat dan rumah makan yang memanfaatkan bekicot sebagai salah satu menu untuk pangan.

Penetapan status hukum ini memperhatikan dari pendapat para ulama mengenai hewan bekicot yang masuk kategori "hasyarat". Pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarh Al Muhadzab" Maktabah Syamilah, Juz 9, halaman 13 dan 16, disebutkan:

"Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, orong-orong, karena firman Nya SWT: dan diharamkan kepada kalian al-khobaits"

Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla (6/76-77) menyebutkan,

"Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawin, lalat, lebah, ulat,--baik yang bisa terbang maupun yang tidak--kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah "Diharamkan atas kamu bangkai".. dan firman-Nya, "...kecuali apa yang kalian sembelih". Penyembelihan itu dalam kondisi normal tidak mungkin kecuali di bagian tenggorokan atau dada. Jika binatang yang tidak mungkin untuk disembelih maka tidak ada jalan untuk (boleh) dimakan, maka hukumnya haram karena larangan memakannya, kecuali jenis binatang yang tidak perlu disembelih".

Baca juga: Bagaimana Hukum Terima Cokelat Valentine dalam Islam?

Dalam menetapkan fatwa haram memakan bekicot, MUI merujuk juga dari pendapat para ulama mengenai pengertian "khabits" (kotor) yang diharamkan, Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (2/444) menyebutkan sebagai berikut:

"Dalam Kitab al-Darari dikuatkan adanya pendapat yang menegaskan anggapan baik oleh manusia secara umum, buka terbatas oleh komunitas Arab, seraya berkata: "Hewan yang dianggap kotor oleh manusia (secara umum), bukan karena ada 'illat, bukan pula karena tidak terbiasa, akan tetapi hanya semata karena ia dianggap kotor (menjijikkan) maka ia haram. Jika persepsi tentang kotor (menjijikkan) itu hanya di sebagian masyarakat, tidak pada sebagian yang lain, maka yang dihitung adalah dipersepsikan oleh mayoritas masyarakat, seperti hewan melata darat (hasyarat) dan banyak jenis hewan lain yang secara umum tidak dikonsumsi oleh manusia kebanyakan akan tetapi tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya. Biasanya, ia ditinggalkan dan tidak dikonsumsi tidak karena dirasa kotor (menjijikkan). Dengan demikian ia termasuk dalam keumuman firman Allah: "Dan Dia mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.."

Termasuk dalam "al-khabaits: adalah setiap hal yang dianggap kotor seperti ludah, ingus, keringat, mani, kotoran, kutu, nyamuk, dan lain sebagainya.

Baca juga: Waspadai Daging Haram, Ini Konsep Makanan Halal sesuai Syariat

"Al-Khabaits (segala sesuatu yang buruk yang diharamkan oleh Allah SWT) adalah segala sesuatu yang dipandang jijik oleh orang-orang yang memiliki dzauq (rasa) yang normal, sungguh pun ada di antara mereka yang secara inividual (tidak memandang jijik sehingga) memperbolehkannya".

Dari pendapat para ulama tersebut diambil kesimpulan jika bekicot adalah salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Dimana hukum memakannya adalah haram menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalalnya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.

Selain memakannya, hukum tersebut juga berlaku untuk membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 31 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)