LANGIT7.ID, Jakarta -
Valentine Day yang dirayakan pada 14 Februari selalu identik dengan cokelat. Lalu, bagaimana hukum menerima cokelat Valentine dalam Islam?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, mengingatkan secara halus kepada anak-anak muda yang terbius dengan ungkapan hari kasih sayang sedunia itu. Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk ikut-ikutan, terlebih pada tradisi yang bertentangan dengan syariat.
"Anda tidak perlu ikut-ikutan, wahai anak-anakku semua. Kasih sayang yang diajarkan Baginda Nabi. Anda memiliki Nabi Muhammad, yang sudah mengajari kasih sayang di dalam perang. Nabi mengajari kasih sayang terhadap binatang sekalipun," kata Buya Yahya, melalui kanal Al-Bahjah TV, dikutip Senin (7/2/2022).
Buya Yahya menyampaikan, urusan Valentine bukan budaya umat Islam. Itu merupakan budaya di luar Islam. Maka itu, sangat tidak wajar ada seorang muslim ikut-ikutan dengan budaya tersebut. Padahal, Islam sudah memiliki konsep kasih sayang tersendiri.
"Anda kan bisa membaca sayangku. Apakah itu kisah seorang yang shaleh kepada Nabi Muhammad atau tidak. Kisah Valentine adalah kisah yang mengagungkan seorang Santo yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar kita," ucapnya.
Dia mengatakan, Valentine merupakan kebatilan. Umat Islam tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa, semeriah apapun acara itu diadakan. Memang menggiurkan karena menawarkan kasih sayang, tapi bertentangan dengan syariah Islam.
"Anda tidak boleh ikut. Yang sudah terlanjur janjian, batalin. Semakin besar uang yang Anda keluarkan, semakin besar pahala yang Anda dapatkan," ucap Buya Yahya.
Sejarah Valentine bukan berasal dari hari-hari mulia umat Islam. Namun, Buya Yahya mengatakan, jika ada barang yang dihadiahkan pada hari itu, jika tidak mengandung zat haram atau didapatkan secara haram, maka bisa saja dimakan. Tapi yang dikhawatirkan adalah terbawa dan ikut merayakan.
"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan Valentine, Natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram. Karena kamu sudah diberi hadiah, tunjukkan rasa terima kasihmu. Cuma haramnya adalah jika ada nilai pengagungan terhadap syiar, maka menjadi haram," ucap Buya Yahya.
(jqf)