home global news

Ini Respons Garuda Indonesia Perihal Kasus Penjualan Tiket Umrah 2019

Rabu, 23 Maret 2022 - 22:30 WIB
Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
Garuda Indonesia menghormati ketetapan hukum Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU perihal perkara pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umrah pada tahun 2019.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.

"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ujar Irfan Satiaputra dalam rilis yang diterima Langit7, Rabu (23/3/2022).

Baca juga:Garuda Indonesia Tanggapi Positif PKPU Tetap dari Pengadilan

Menurut Irfan, hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu.

Dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
garuda indonesia kasus penjualan tiket umrah 2019 mahkamah agung kppu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya