Presidium KAMI Minta Pemerintah Kembalikan Penanggulangan Covid-19 ke Undang-undang
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:26 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Din Syamsuddin. (foto: instagram/ mdinsyamsuddin)
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia masih belum menunjukkan titik terang. Berdasarkan data per hari Rabu (28/7/2021), terjadi penambahan 45.203 kasus yang disertai dengan naiknya 2.069 angka kematian.
Pemerintah juga telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus mendatang dengan beberapa pelonggaran. Namun, hal itu dirasa belum cukup menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia dan terkesan gagal.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Din Syamsuddin, menyebut salah satu faktor dari kegagalan tersebut adalah kebijakan dan managemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian. Din menilai pemerintah malah mengalihkan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata.
"Cara penanganan Pemerintah selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap Tanah Tumpah Darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945, dan dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Untuk menyelamatkan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak, Din mendesak Pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beberapa poin yang ada di dalam UU tersebut antara lain:
(a). Mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda transportasi dengan menegakkan kekarantinaan kesehatan (selama ini Tenaga Kerja Asing terlalu dimudahkan masuk).
(b). Menegakkan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab Pemerintah menyediakan makanan/sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. (Dalam hal ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan).
Pemerintah juga telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus mendatang dengan beberapa pelonggaran. Namun, hal itu dirasa belum cukup menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia dan terkesan gagal.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Din Syamsuddin, menyebut salah satu faktor dari kegagalan tersebut adalah kebijakan dan managemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian. Din menilai pemerintah malah mengalihkan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata.
"Cara penanganan Pemerintah selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap Tanah Tumpah Darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945, dan dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Untuk menyelamatkan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak, Din mendesak Pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beberapa poin yang ada di dalam UU tersebut antara lain:
(a). Mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda transportasi dengan menegakkan kekarantinaan kesehatan (selama ini Tenaga Kerja Asing terlalu dimudahkan masuk).
(b). Menegakkan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab Pemerintah menyediakan makanan/sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. (Dalam hal ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan).