Fenomena Artis Cover Lagu, 3 Musisi Ini Buka Suara Soal Hak Cipta
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 25 April 2022 - 19:18 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Perkembangan teknologi digital membuat orang terutama pelaku seni kreatif semakin mudah untuk berkarya. Entah untuk mencari inspirasi atau sekedar menampilkan karya yang dihasilkan.
Dalam dunia tarik suara, fenomena cover lagu sudah semakin marak. Alhasil meresahkan para pencipta dan penyanyinya, sehingga membuat mereka kompak menyampaikan aspirasinya di ranah publik.
Baca juga: Resmi Minta Maaf, Ini Perjalanan Karir Tri Suaka
Melihat ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021 silam.
Lantas, siapa saja yang pernah membahas tentang hak cipta lagu ini?
Ariel Noah
Menurut Ariel, orang yang mengcover lagu kemudian di komersialkan berarti mereka harus memberikan hasilnya kepada pemilik entah itu 80 persen atau bahkan 100 persen.
Dalam dunia tarik suara, fenomena cover lagu sudah semakin marak. Alhasil meresahkan para pencipta dan penyanyinya, sehingga membuat mereka kompak menyampaikan aspirasinya di ranah publik.
Baca juga: Resmi Minta Maaf, Ini Perjalanan Karir Tri Suaka
Melihat ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021 silam.
Lantas, siapa saja yang pernah membahas tentang hak cipta lagu ini?
Ariel Noah
Menurut Ariel, orang yang mengcover lagu kemudian di komersialkan berarti mereka harus memberikan hasilnya kepada pemilik entah itu 80 persen atau bahkan 100 persen.