home global news

Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Senin, 04 Juli 2022 - 21:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi dosis ketiga atau booster. (Foto: Langit7.id/iStock)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan vaksinasi dosis ketiga (booster) jadi syarat untuk perjalanan menggunakan transportasi umum, salah satunya pesawat terbang. Penerapan ini dilatarbelakangi pencapaian vaksinasi booster yang masih jauh dari target.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022). "Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga.

Baca Juga:49,34 Juta Warga Indonesia Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga

Selain sebagai syarat wajib perjalanan, lanjut Airlangga, vaksinasi booster juga dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak. "Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tambahnya.

Airlangga menjelaskan bahwasanya penerapan ini dilakukan lantaran pencapaian vaksinasi booster di beberapa daerah masih jauh dari target. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, khususnya di luar Jawa-Bali, seperti ada Maluku, Papua, dan Papua Barat, yang cakupan vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen.

Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi booster rata-rata masih di bawah 24,5 persen, berdasarkan data Kementerian Kesehatan. Pemerintah memutuskan PPKM luar Jawa-Bali masih diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Ada 385 kabupaten kota dengan level 1 dan hanya satu daerah di level 2 yaitu Sorong di Papua Barat.

Baca Juga:
Berita Terkait
Berita Lainnya