home global news

Polisi Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus Kerusuhan Babarsari

Kamis, 07 Juli 2022 - 08:35 WIB
Dirreskrimum Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto tersangka AL yang berstatus DPO di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Antaranews/HO-Polda DIY/aa.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman yang diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin (4/7/2022). Dua tersangka berinisialAL alias L dan R.

Kombes Pol Ade menjelaskan, L dan Rdisangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:Buntut Kerusuhan di Babarsari, Puluhan Orang Diperiksa Polisi



Di lokasi kejadian, di Jambusari pada Sabtu (2/7), kata Ade, dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka. Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.

"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah. Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L. Sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
yogyakarta perusakan kekerasan kerusuhan babarsari
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya