Laut Indonesia Bebas Cantrang, Menteri KKP Apresiasi Nelayan
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:47 WIB
ilustrasi nelayan (foto: antara foto)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap melarang alat tangkap cantrang beroperasi di perairan Indonesia. Hal itu ditunjukkannya saat menyaksikan langsung pemusnahan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah.
Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.
"Top ini! Luar biasa ini (komitmen untuk tidak menggunakan cantrang)," ucap Menteri Trenggono dalam keterangan resminya, Selasa (10/8).
Alat tangkap cantrang sudah resmi tidak lagi beroperasi di perairan Indonesia. Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga: Antisipasi Dampak Tsunami, KKP Tanam Ribuan Cemara Laut
Larangan menggunakan alat tangkap cantrang dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwasanya pemusnahan alat tangkap cantrang merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, ia juga mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.
Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.
"Top ini! Luar biasa ini (komitmen untuk tidak menggunakan cantrang)," ucap Menteri Trenggono dalam keterangan resminya, Selasa (10/8).
Alat tangkap cantrang sudah resmi tidak lagi beroperasi di perairan Indonesia. Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga: Antisipasi Dampak Tsunami, KKP Tanam Ribuan Cemara Laut
Larangan menggunakan alat tangkap cantrang dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwasanya pemusnahan alat tangkap cantrang merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, ia juga mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.