home global news

Pengacara Publik: Menghalangi Penegakan Hukum Bisa Terancam Pidana

Kamis, 08 September 2022 - 09:33 WIB
Pimpinan Gontor menerima kedatangan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di Ponpes Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. (Foto: dok. Ponpes Gontor)
Pengacara Publik, Muhammad Mu'alimin menjelaskan bahwa pimpinan Pondok Modern Gontor dapat dipidana dengan delik menghalangi proses penegakan hukum. Hal ini berkaitan dengan surat perjanjian dengan wali santri AM yang tak boleh melapor ke aparat penegak hukum jika terjadi masalah.

“Dalam kasus kematian santri, jika pengurus Gontor menutupi tindak pidana penganiayaan karena berpatokan dengan isi perjanjian itu, maka pimpinan Pondok Gontor dapat dipidana,” kata Mu’alimin kepada Langit7.id, Rabu (7/9/2022).

Mu’alimin menjelaskan, tindakan pondok pesantren dengan membuat perjanjian kesanggupan wali santri tak melapor ke aparat penegak hukum berpotensi melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab pesantren dianggap menyembunyikan, menghambat, dan menghalang-halangi proses hukum terkait kematian santri AM asal Palembang.

Baca juga: Gontor Terima Kapolres Ponorogo Usut Kasus Santri AM

“Di tingkat yang lebih jauh, jika yayasan atau lembaga secara struktur kebijakan ternyata terang-terangan mengajak melanggar hukum, maka izin operasi dapat ditinjau ulang atau dicabut. Tentunya tergantung keberanian dan ketegasan pemerintah,” kata Mu’alimin.

Dalam perkembangan kasus dugaan penganiayaan santri ini, pihak Pondok Modern Gontor menyatakan tunduk pada mekanisme hukum. Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami siap untuk mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa wafatnya Almarhum Ananda AM ini," kata Juru Bicara pesantren, Noor Syahid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
penegakan hukum pondok modern gontor santri hukum
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya