home global news

Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Langgar Aturan FIFA

Ahad, 02 Oktober 2022 - 11:25 WIB
Penembakan gas air mata oleh polisi di Stadion Kanjuruhan Malang. Foto: Istimewa.
Tragedi kisruhnya pertandingan match antara Arema melawan Persebaya yang menelan korban jiwa 127 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjadi insiden memilukan di dunia sepak bola Indonesia.

Tumbangnya ratusan nyawa itu dipicu tembakan gas air mata yang dilakukan aparat Kepolisian guna menghalau kerusuhan ribuan suporter yang turun ke lapangan saat laga usai.

Kerusuhan ini terjadi usai laga Big Match Arema FC vs Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Para suporter tak terima atas kekalahan tim Arema FC saat bertanding dengan Persebaya, dengan skor 2-3.

Lantas mereka turun ke lapangan hingga kekisruhan tidak terkendali. Kerusuhan memuncak saat gas air mata di lontarkan. Alih-alih suporter tertib justru semakin tidak terkendali.

Baca Juga:Komnas HAM Akan Terjunkan Tim Investigasi Insiden Kanjuruhan

Kondisi panik para suporter menumpuk di pintu keluar stadion. Sejumlah para supporter lainnya merasa sesak akibat gas air mata yang ditembakan dari berbagai arah.

Adapun larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Dalam pasal 19 B tertulis, 'No firearms or crowd control gas shall be carried or used' yang berarti, 'Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa'.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
malang fifa arema fc persebaya stadion kanjuruhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya