LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Namun, berbeda dari pemberitaan arus utama yang sekadar melaporkan kronologi, kabar ini justru membuka pertanyaan lebih besar: apakah mundurnya Nusron murni keinginan pribadi, atau ada manuver politik di balik layar?
Kronologi yang Terkesan "Sudah Lama"Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, mengungkapkan bahwa pengunduran diri Nusron sebenarnya telah disampaikan kepada Ketua Umum Bahlil Lahadalia sejak lebih dari enam bulan lalu.
"Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu," kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9).
Nusron sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024–2029, posisi yang berada dalam struktur Fungsi Elektoral 1. Meski telah mundur dari struktur kepengurusan, Sarmuji menegaskan Nusron masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.
Menariknya, Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron meninggalkan struktur partai. "Mungkin ingin fokus ke hal lain," ujarnya singkat.
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga membenarkan pengunduran diri tersebut dan menyebut keputusan itu telah disampaikan beberapa bulan lalu.
Waktu yang MencurigakanYang membuat kabar ini menarik untuk dicermati dari angle berbeda adalah timing-nya. Pengunduran diri Nusron dari struktur DPP Golkar baru mencuat ke publik justru di tengah sorotan tajam terhadap dirinya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pertanyaannya: mengapa baru sekarang? Apakah ini bagian dari strategi komunikasi politik untuk menjauhkan partai dari pusaran kasus, atau justru sinyal bahwa ada tekanan internal yang selama ini tidak terlihat?
Delapan Tersangka, Empat di Antaranya Disebut Orang Kepercayaan NusronDalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
· Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri
· Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung
· Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi
· Pihak swasta: Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry
KPK menyebut empat tersangka — Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry — diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Ini menjadi poin krusial: meski Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka, lingkaran terdekatnya sudah masuk daftar tersangka.
Penggeledahan dan Aliran Uang Rp1,5 Miliar (Sekitar Rp1,5 Miliar)Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah Lampri pada 18 September 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memberikan petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya menyebut perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar (sekitar Rp1,5 miliar) kepada Erwin untuk membuka blokir HGB, setelah sebelumnya diminta sebesar Rp2 miliar (sekitar Rp2 miliar).
Angle Baru: Tiga Skenario yang Perlu DicermatiDari rangkaian fakta ini, setidaknya ada tiga skenario yang bisa dibaca:
1. Skenario Politik Partai — Golkar tengah berupaya melakukan pemisahan diri (distancing) dari kasus yang menyeret nama orang dekat Nusron. Mundurnya Nusron dari struktur partai bisa jadi langkah untuk melindungi institusi partai dari limpahan dampak hukum dan politik.
2. Skenario Hukum — Meski belum berstatus tersangka, posisi Nusron semakin tidak nyaman. Dengan empat orang kepercayaannya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tekanan hukum bisa meningkat kapan saja. Mundur dari jabatan partai bisa jadi persiapan menghadapi kemungkinan terburuk.
3. Skenario Pribadi — Alasan "fokus ke hal lain" yang disampaikan elite Golkar bisa jadi benar adanya. Namun dalam konteks politik Indonesia, alasan semacam ini jarang berdiri sendiri tanpa dimensi lain.
Yang Belum TerjawabHingga berita ini diturunkan, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Namun, publik tentu menunggu: apakah pengunduran dirinya dari struktur DPP Golkar adalah akhir dari cerita, atau justru babak baru yang lebih panas?
Yang jelas, kasus ini bukan sekadar soal mundurnya seorang elite partai. Ini adalah cermin bagaimana hukum, politik, dan kekuasaan saling bersinggungan di Indonesia — dan bagaimana sebuah keputusan yang terkesan "sudah lama" bisa menjadi sangat relevan justru ketika badai datang.(*/saf/fjar)
(lam)