LANGIT7.ID-Jakarta; Setelah sekian lama bungkam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi di kementeriannya.
Ditemui di Jakarta, Jumat, Nusron menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. "Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ujarnya.
Ia memastikan Kementerian ATR/BPN akan kooperatif penuh. Menurutnya, dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi adalah harga mati.
Jadikan Momentum PembenahanLebih jauh, Nusron melihat kasus ini sebagai titik balik untuk mempercepat pembenahan pelayanan di kantor-kantor pertanahan. Ia berharap tata kelola menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," tuturnya.
Soal Namanya Disebut, Nusron Pasrah ke KPKKetika ditanya soal namanya yang turut disebut dalam perkara ini, Nusron memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Duduk PerkaraSebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: KPK Gerebek Kantor ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Tetap Tak Terlihat, Entah DimanaSehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.(*/saf/ant)
(lam)