Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 18 September 2026
home global news detail berita

Gara gara Rame KPK Ada Kabar Menteri Nusron Wahid Mundur, Tapi Humas Langsung Membantah

tim langit 7 Jum'at, 18 September 2026 - 20:39 WIB
Gara gara Rame KPK Ada Kabar Menteri Nusron Wahid Mundur, Tapi Humas Langsung Membantah
LANGIT7.ID-Jakarta; Di tengah sorotan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebuah kabar liar beredar: Menteri Nusron Wahid dikabarkan akan mengundurkan diri. Kementerian pun bergerak cepat membantah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar. Menurutnya, tidak pernah ada pernyataan apa pun dari Nusron soal rencana mundur dari jabatannya.

"Pak Menteri tidak ada pernyataan hal tersebut," ujar Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026) .

Uunk memastikan seluruh layanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan normal. Kementerian, katanya, tetap fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meski penyidikan KPK tengah berlangsung di lingkungan mereka.

"Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan," tegasnya .

Muncul Setelah Salat Jumat

Nusron sendiri akhirnya muncul ke publik pada Jumat siang setelah sempat tak terlihat selama beberapa hari. Ia membantah menghilang, sembari berseloroh bahwa keberadaannya hanya terlewat dari sorotan.

"Ternyata salat tadi itu. Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?" ujarnya di kantornya .

Politisi Partai Golkar itu menegaskan sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan menghormati penyidikan yang dilakukan KPK dan berkomitmen untuk kooperatif.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron .

Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan," ujarnya .

Pelayanan Publik Dijamin Jalan

Meski kementeriannya tengah disorot, Nusron menjamin roda operasional dan pelayanan publik tidak akan terganggu. Ia menyebut layanan peralihan hak selama 10 hari hingga program pengukuran terjadwal tetap berjalan seperti biasa.

"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan," pungkasnya .

Latar Belakang Kasus

Isu pengunduran diri ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak swasta dan politisi. Empat di antaranya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid .

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang tiga direktur jenderal. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid .

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai apakah Nusron akan dipanggil atau diperiksa dalam perkara ini.(*/saf/ant/dtk)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 18 September 2026
Imsak
04:20
Shubuh
04:30
Dhuhur
11:50
Ashar
15:02
Maghrib
17:53
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan