LSM Kontras Nilai Pernyataan Kapolri Soal Pelaku Bom Bunuh Diri Terlalu Prematur
Fajar adhitya
Jum'at, 09 Desember 2022 - 18:44 WIB
Suasana Polsek Astana Anyar usai terjadinya bom bunuh diri (foto: istimewa)
LSM KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai identifikasi Kapolri soal identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung yang diungkap ke publik terlalu prematur.
KontraS menyesalkan pernyataan-pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang menempatkan pelaku dalam kelompok tertentu dan membawa isu tertentu, dalam hal ini terkait penolakan UU KUHP.
Pernyataan Kapolri bahwa ditemukan “belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan” di TKP dan “Pelaku terafiliasi dengan kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Bandung atau JAD Jawa Barat” dinilai terlalu tendensius.
Baca juga:BPET-MUI Minta Deradikalisasi Jadi Program Wajib Narapidana
“Menyudutkan setidaknya dua kelompok yang bisa jadi tidak terkait dengan insiden bom bunuh diri hari ini, yakni anggota JAD dan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP dengan cara-cara damai,” kata KontraS dalam pernyatan pers, Jumat (9/12/2022).
Menurut KontraS, pernyataan Kapolri tidak selaras dengan prinsip-prinsip internasional tentang penyelidikan. Contohnya, Manual Praktis untuk Aparat Penegak Hukum tentang Hak Asasi Manusia dalam Investigasi Kontra-Terorisme yang disusun oleh Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) menyatakan bahwa pernyataan publik aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses peradilan.
“Maka dari itu, penting untuk aparat penegak hukum menahan diri dari membuat pernyataan yang mampu menyudutkan orang dan kelompok tertentu, terlebih saat penyelidikan belum atau baru dimulai,” imbuh mereka.
KontraS menyesalkan pernyataan-pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang menempatkan pelaku dalam kelompok tertentu dan membawa isu tertentu, dalam hal ini terkait penolakan UU KUHP.
Pernyataan Kapolri bahwa ditemukan “belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan” di TKP dan “Pelaku terafiliasi dengan kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Bandung atau JAD Jawa Barat” dinilai terlalu tendensius.
Baca juga:BPET-MUI Minta Deradikalisasi Jadi Program Wajib Narapidana
“Menyudutkan setidaknya dua kelompok yang bisa jadi tidak terkait dengan insiden bom bunuh diri hari ini, yakni anggota JAD dan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP dengan cara-cara damai,” kata KontraS dalam pernyatan pers, Jumat (9/12/2022).
Menurut KontraS, pernyataan Kapolri tidak selaras dengan prinsip-prinsip internasional tentang penyelidikan. Contohnya, Manual Praktis untuk Aparat Penegak Hukum tentang Hak Asasi Manusia dalam Investigasi Kontra-Terorisme yang disusun oleh Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) menyatakan bahwa pernyataan publik aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses peradilan.
“Maka dari itu, penting untuk aparat penegak hukum menahan diri dari membuat pernyataan yang mampu menyudutkan orang dan kelompok tertentu, terlebih saat penyelidikan belum atau baru dimulai,” imbuh mereka.