LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat menyikapi aksi bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut MUI, aksi bom bunuh diri di Astanaanyar Bandung tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam.
Ketua BPET MUI, Dr Wahid Ridwan menyatakan, gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang dalam agama. Ini sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
"Kami mengutuk keras aksi teror yang dilakukan teroris dengan motif dan tujuan apapun, baik dilakukan individu maupun kelompok," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima
Langit7, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Polisi Korban Bom Bunuh Diri di Bandung Wali Santri Pesantren PersisBPET mendukung segala upaya penegakan hukum, pencegahan, dan penanggulangan aksi radikal terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat Indonesia. Mereka juga meminta pemerintah mencermati regulasi berkenaan dengan deradikalisasi, yang menempatkan program deradikalisasi sebagai program yang tidak wajib bagi narapidana.
Program deradikalisasi perlu diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi dan berkelanjutan (
integrative sustainable deradicalization). "Kami meminta kepada pemerintah, pihak keamanan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban dari aksi bom bunuh diri atau keluarga yang mendapat dampak untuk diperhatikan segala sesuatunya," katanya.
BPET MUI mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama untuk terus membina dan mendidik masyarakat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari segala bentuk tindak pidana terorisme. "Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menahan diri agar tidak menyebarkan video terkait aksi bom bunuh diri dan mempercayakan kepada pihak keamanan," tuturnya.
Baca Juga: Suami-Istri 'Perang Doa' Selama 24 Tahun, Kepala Rumah Tangga Kini Mualaf(zhd)