home global news

Respon Dugaan Penodaan Agama, Kominfo Tutup Akses 20 Video M. Kece

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:41 WIB
Ilustrasi putus akses video M Kece. Foto: Kemkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan pernyataan di laman resmi Kominfo disebutkan, hingga pernyataan ini disampaikan, Senin 23 Agustus 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece. Serta satu video dari platform TikTok.

Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Baca juga:Menkominfo Dorong Tata Kelola Antisipasi Penyalahgunaan Data Ekonomi

Pernyataan yang diberikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi juga menyebutkan, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentsng Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut disebutkan juga bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Libatkan 4 PT Terbaik Dunia, Kominfo Berikan Pelatihan Digital untuk Pemimpin
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kominfo respon penodaan agama video m kece
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya