home global news

Lindungi Anak Indonesia Termasuk Korban Covid-19, Pemerintah Terbitkan PP 78/2021

Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:04 WIB
Anggota komunitas Badut Necis memberikan terapi
Pemerintah berkomitmen bakal melindungi anak-anak termasuk mereka yang terdampak Covid-19 sebagai bentuk kehadiran negara di tengah rakyatnya. Untuk memperkuatnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021 diterbitkan.

Perlindungan anak-anak di masa pandemi Covid-19tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang. Hal tersebut dikatakan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga:Keren, Sistem Pergudangan Farmasi Ini Pakai Barcode ala Supermarket

"Pandemi Covid-19 tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut Presiden (Jokowi) memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka," kata Johnny, Senin (23/8/2021).

Anak, dalam aturantersebut didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. PP tentang Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni kebutuhan sosiologis empiris dan yuridis.

Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Negara diperlukan hadir untuk menjamin masa depan mereka. Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

Adapun, situasi darurat di mana anak perlu perlindungan khusus. Contohnya, kata dia, seperti Pasal 1 ayat 2 PP 78 tahun 2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
anak terlantar anak indonesia johnny g plate kemenkominfo perlindungan anak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya