Pengajuan Bantuan untuk LPQ dan Madin Dibuka hingga 10 September
Ahmad zuhdi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:55 WIB
Membaca Al Quran berjamaah merupakan salah satu kegiatan santri di pondok pesantren. Foto: Langit7.id/iStock
Direktur Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Gafur menjelaskan pengajuan bantuan untuk pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dibuka hingga 10 September 2021. Dia meminta agar pengelola pesantren, LPQ, dan MDT mengurus sendiri pengajuan bantuannya, melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https/:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.
"PD Pontren telah menerbitkan enam petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan, yaitu bantuan kemitraan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, bantuan operasional pesantren, bantuan pembangunan asrama pondok pesantren, bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren, bantuan peningkatan kesehatan dan sanitasi pesantren, dan bantuan rehabilitasi asrama pondok pesantren. Seluruh petunjuk teknis bantuan ini dapat diunduh melalui https/:ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/," kata Waryono dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:Program Kita Jaga Kyai, 3.000 Santri di Yogyakarta Divaksin
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. "Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Ponpes," ujarnya.
Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program ini merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pesantren, LPQ, dan MDT, termasuk para ustadz dan santrinya. "Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT," kata Yaqut.
Program bantuan ini mencakup empat aspek, yaitu aspek kelembagaan, sumber daya manusia, akademik, serta sarana. Bentuknya adalah bantuan operasional, sarana dan prasarana, insentif, dan bantuan lainnya.
"Sekalipun bantuan yang ada belum bisa menjangkau secara keseluruhan, setidaknya bisa menjadi stimulan bagi pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.
"PD Pontren telah menerbitkan enam petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan, yaitu bantuan kemitraan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, bantuan operasional pesantren, bantuan pembangunan asrama pondok pesantren, bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren, bantuan peningkatan kesehatan dan sanitasi pesantren, dan bantuan rehabilitasi asrama pondok pesantren. Seluruh petunjuk teknis bantuan ini dapat diunduh melalui https/:ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/," kata Waryono dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:Program Kita Jaga Kyai, 3.000 Santri di Yogyakarta Divaksin
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. "Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Ponpes," ujarnya.
Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program ini merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pesantren, LPQ, dan MDT, termasuk para ustadz dan santrinya. "Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT," kata Yaqut.
Program bantuan ini mencakup empat aspek, yaitu aspek kelembagaan, sumber daya manusia, akademik, serta sarana. Bentuknya adalah bantuan operasional, sarana dan prasarana, insentif, dan bantuan lainnya.
"Sekalipun bantuan yang ada belum bisa menjangkau secara keseluruhan, setidaknya bisa menjadi stimulan bagi pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.